
WANITAINDONESIA.CO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha yang menyeret presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kabar tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo. Menurutnya, perkara itu saat ini ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan telah naik ke tahap penyidikan.
“Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Korban diketahui berinisial DM, sementara laporan dibuat melalui kuasa atau pelapor berinisial P.
Polisi memastikan sosok P yang membuat laporan bukan berasal dari kalangan artis. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian dalam kerja sama penanaman modal usaha.
“Bukan. Pelapornya P inisialnya,” kata Joko saat menjelaskan identitas pelapor.
Berdasarkan keterangan sementara polisi, perkara tersebut bermula ketika Ruben menawarkan kerja sama investasi kepada korban. Tawaran itu kemudian disepakati dan korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal usaha sesuai dengan kesepakatan yang dibuat kedua pihak.

“Jadi, sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” jelas Joko.
Persoalan muncul ketika waktu pengembalian modal dan pembagian keuntungan yang telah disepakati tiba. Korban disebut tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Modal yang sebelumnya diserahkan juga belum dikembalikan.
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan. Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” sambungnya.
Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyidikan. Setelah penetapan tersangka, Ruben akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” tutur Joko.
Sementara itu, polisi belum membeberkan secara rinci jumlah kerugian yang dialami korban maupun detail usaha yang menjadi objek kerja sama tersebut. Informasi mengenai kerugian nantinya akan disampaikan setelah materi penyidikan dianggap cukup.
“Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” pungkas Joko. (GIE)




