Bisu Tanpa Kata, dr. Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

dr. Richard Lee. (Foto : instagram)

WANITAINDONESIA.CO – Langkah dr. Richard Lee tampak tergesa saat memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) siang. Sang dokter kecantikan yang biasanya vokal di media sosial kali ini memilih bungkam seribu bahasa saat berhadapan dengan awak media.

Mengenakan kemeja putih bersih, Richard tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun, ia langsung masuk ke ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Baca Juga :  Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong yang Dialami Pesinetron Bunga Zainal

Penundaan yang Berujung Kehadiran

Kehadiran Richard hari ini merupakan hasil penjadwalan ulang. Sebelumnya, penyidik telah memanggilnya pada 23 Desember 2025, namun ia berhalangan hadir.

“Datang, (informasi) dari pengacaranya ke penyidik,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak. Reonald mengonfirmasi bahwa pihak Richard Lee telah berkomitmen untuk kooperatif setelah meminta penundaan di penghujung tahun lalu.

Latar Belakang: Mengapa dr. Richard Lee Menjadi Tersangka?
Kasus yang menjerat dr. Richard Lee ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang dihadapi pria yang dikenal sebagai “penyelamat kulit” oleh para pengikutnya. Berikut adalah konteks tambahan terkait kasus ini:

Baca Juga :  Polisi Resmi Tahan Influencer Kecantikan dr. Richard Lee

Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen: Kasus ini bermula dari laporan mengenai produk kecantikan dan prosedur treatment yang diduga tidak memenuhi standar keamanan atau izin yang berlaku, yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Edukasi vs Kontroversi: Richard Lee dikenal luas karena konten edukasinya yang berani membongkar “skincare abal-abal”. Namun, keberanian ini sering kali membawanya bergesekan dengan hukum, baik terkait pencemaran nama baik maupun prosedur teknis dalam industri kecantikan.

Baca Juga :  "Perang" Skincare: Dr. Richard Lee Resmi Tersangka Usai Dipolisikan Doktif

Status Tersangka: Penetapan status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana dalam operasional atau promosi bisnis kecantikan yang dikelolanya.

Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai sejauh mana keterlibatan dr. Richard Lee dalam dugaan pelanggaran tersebut dan bagaimana kelanjutan status hukumnya ke depan. (Gdi)