Riwayat Megah Hotel Sultan Berakhir di Tangan Negara

Hotel Sultan. (Instagram Hotel Sultan Official)

WANITAINDONESIA.CO – Aroma kopi premium dan gemerlap lampu kristal yang selama setengah abad menyambut para pesohor dunia di jantung Senayan, Jakarta, kini berganti menjadi sunyi yang mencekam. Langkah kaki aparat keamanan dan ketukan palu keadilan menjadi penentu akhir dari riwayat salah satu akomodasi paling prestisius di ibu kota. Tepat pada Kamis, 18 Juni 2026, sebuah era telah usai ketika pengosongan paksa secara resmi dilakukan terhadap hotel legendaris tersebut.

Hotel Sultan Jakarta, yang berdiri megah di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), bukan sekadar bangunan bertingkat. Tempat ini adalah saksi bisu yang merekam denyut nadi sejarah Indonesia, mulai dari konferensi kenegaraan tingkat tinggi hingga lobi bisnis internasional yang mengubah peta ekonomi bangsa. Namun, di balik dinding-dindingnya yang kokoh dan penuh kemewahan, tersimpan bara sengketa properti paling rumit yang melibatkan aset negara.

Langkah tegas ini diambil setelah pertarungan hukum yang melelahkan selama kurang lebih 26 tahun. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersikeras bahwa tanah tersebut merupakan milik publik yang sah. Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pihak pengelola swasta terus berupaya mempertahankan hak pertelaan mereka di atas tanah tersebut.

Baca Juga :  IEAE 2025 resmi di buka. sebanyak 350 perusahaan dari 24 negara hadir di Jakarta International Expo

Hingga akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turun tangan untuk mengeksekusi keputusan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli Atmojo, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini adalah puncak dari penegakan supremasi hukum yang tidak bisa ditunda lagi.

“Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini merupakan titik akhir dari proses hukum yang panjang. Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco telah hapus demi hukum sejak tahun 2023, dan lahan ini kembali sepenuhnya ke pangkuan negara di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Kami memberikan waktu luang yang cukup untuk pengosongan sukarela, namun hari ini keadilan atas aset negara harus ditegakkan demi kemaslahatan publik,” ujar Zulkifli Atmojo saat memimpin jalannya eksekusi di lapangan.

Jika ditarik ulur ke belakang, romansa hotel ini berakar dari ambisi besar Gubernur DKI Jakarta legendaris, Ali Sadikin, pada awal dekade 1970-an. Sang gubernur mendambakan sebuah penginapan bertaraf internasional yang mampu menyokong industri pariwisata (turisme) Jakarta yang kala itu mulai menggeliat. Gayung bersambut, Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo, memberikan sokongan penuh melalui PT Indobuildco. Pada tahun 1973, dimulailah pembangunan hotel yang kemudian sohor dengan nama Hilton International Jakarta.

Baca Juga :  Negara Bergerak, Layanan Terpadu DKI Jakarta Siaga 24 Jam

Namun, benih polemik sejatinya sudah tertanam sejak awal masa pembangunan. Dalam beberapa kesaksian di persidangan lampau, Ali Sadikin sempat terkejut karena mengira proyek raksasa tersebut merupakan unit usaha resmi di bawah Pertamina. Kenyataan bahwa hotel mewah itu justru dikelola secara eksklusif oleh perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo menjadi pemantik awal ketegangan yang terus meruncing di kemudian hari. Kerja sama dengan jaringan Hilton akhirnya kandas pada tahun 2006, yang memicu perubahan nama identitas menjadi Hotel Sultan Jakarta.

Konflik yang membeku puluhan tahun ini mencair menjadi badai hukum ketika masa berlaku hak guna bangunan habis, dan pemerintah secara tegas menolak memberikan perpanjangan. Berdasarkan putusan pengadilan pada tahun 2025, pengelola swasta tidak hanya diwajibkan mengosongkan lahan, tetapi juga diharuskan membayar denda royalti (dana bagi hasil) penggunaan tanah negara yang nilainya menembus angka puluhan juta dolar Amerika Serikat.

Baca Juga :  IEAE 2025 resmi di buka. sebanyak 350 perusahaan dari 24 negara hadir di Jakarta International Expo

Kendati sempat diwarnai riak ketegangan dan penolakan dari pihak simpatisan pengelola lama saat juru sita membacakan penetapan, proses pengambilalihan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum. Pemerintah sendiri menjamin bahwa proses transisi ini akan tetap mengedepankan nasib para pekerja hotel serta keberlanjutan roda bisnis di kawasan tersebut.

Kini, riwayat hotel legendaris yang memadukan sejarah pembangunan Jakarta, dinamika bisnis keluarga besar Sutowo, serta peliknya hukum pertanahan nasional telah menutup buku. Pertanyaan yang kini menggantung di benak kita adalah, transformasi seperti apa yang akan dihadirkan negara untuk menyulap kawasan bekas Hotel Sultan ini agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat? (Gdi)