
WANITAINDONESIA.CO – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee setelah mempertimbangkan sikap tersangka selama proses hukum berjalan.
Menurut keterangan kepolisian, mereka menilai dr. Richard Lee tidak kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
Dr. Richard Lee bahkan diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan yang seharusnya dilakukan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” sambung dia.
Selain panggilan pemeriksaan, dr. Richard Lee juga dinilai tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban wajib lapor, yakni pada tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Alhasil, dr. Richard Lee resmi dijebloskan ke dalam sel Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB pada 6 Maret 2026.
Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada dr. Richard Lee.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Polisi menahan pemilik Klinik Kecantikan Athena karena kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh dr. Samira Farahnaz, atau Dokter Detektif (Doktif). (GIE)




