Pengurus Baru PERSI-MAKERSI Banten Siap Kawal Transformasi 134 Rumah Sakit Lewat Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

Pengurus Baru PERSI-MAKERSI Banten Siap Kawal Transformasi 134 Rumah Sakit. Foto : Dok Dinas Kesehatan Banten

WANITAINDONESIA.CO – Kepengurusan baru Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) Wilayah Banten periode 2026–2030 resmi dilantik pada Jumat (3/7/2026). Amanah besar langsung menanti kepengurusan baru, yakni mengawal implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang membawa perubahan signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

Ketua PERSI Wilayah Banten periode 2026–2030, dr. Jeffry Oeswadi, menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut mengubah sistem klasifikasi rumah sakit yang selama ini menggunakan kategori kelas A, B, C, dan D menjadi sistem berbasis kompetensi (competence-based system).

Menurutnya, perubahan tersebut menuntut seluruh rumah sakit melakukan penyesuaian secara menyeluruh agar mampu memenuhi standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Artinya rumah sakit yang dulunya ada kelas A, B, C, D, sekarang harus mulai dipersiapkan dengan competence-based,” ujar Jeffry usai pelantikan pengurus PERSI dan MAKERSI Wilayah Banten.

Dalam sistem baru ini, penilaian rumah sakit tidak lagi didasarkan pada jumlah tempat tidur maupun kelas rumah sakit. Sebaliknya, rumah sakit akan dinilai berdasarkan kompetensi layanan yang dimiliki, mulai dari pelayanan muskuloskeletal, kebidanan (obstetri), neurologi, hingga berbagai layanan spesialis lainnya yang dikelompokkan ke dalam tingkatan dasar, madya, utama, dan paripurna.

Jeffry menegaskan, seluruh rumah sakit di Provinsi Banten, baik milik pemerintah maupun swasta, harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan regulasi yang terus berkembang.

“Banyak aturan baru yang muncul. Rumah sakit harus agile terhadap aturan-aturan tersebut. Tugas PERSI sebagai asosiasi adalah terus mengingatkan dan mendampingi agar seluruh rumah sakit siap dalam pelaksanaan pelayanan kesehatannya,” katanya.

Dampingi 134 Rumah Sakit di Banten

Saat ini terdapat 134 rumah sakit di Provinsi Banten yang tergabung dalam PERSI. Anggotanya terdiri dari rumah sakit vertikal, rumah sakit swasta, rumah sakit daerah yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), hingga rumah sakit Islam yang berada di bawah Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).

PERSI Banten menargetkan seluruh rumah sakit tersebut mampu memenuhi standar pelayanan kesehatan hingga mencapai level paripurna sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

“Di Banten tentunya wajib paripurna dalam standar pelayanan kesehatan,” tegas Jeffry.

Menurutnya, transformasi regulasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit yang selama ini masih menjadi perhatian masyarakat. Namun, ia mengakui tingkat pemahaman terhadap regulasi baru masih berbeda-beda di setiap rumah sakit.

“Kami menyadari pemahaman masing-masing rumah sakit tidak sama. Karena itu, tugas PERSI adalah terus mengingatkan, mendampingi, dan memastikan seluruh rumah sakit memahami perubahan yang ada,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses adaptasi, PERSI Banten akan memperkuat kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui sosialisasi, pendampingan teknis, serta edukasi secara berkelanjutan.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan pendampingan secara konsisten agar implementasi aturan baru ini berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

MAKERSI Perkuat Pengawasan Etik Rumah Sakit

Sementara itu, Ketua MAKERSI Wilayah Banten periode 2026–2030, dr. Nabil Atta Samandari, mengatakan perubahan regulasi kesehatan yang berlangsung cukup cepat menjadi tantangan tersendiri bagi tata kelola rumah sakit.

Karena itu, MAKERSI akan memprioritaskan penguatan fungsi Komite Etik Rumah Sakit (KERS) di seluruh rumah sakit di Banten agar penerapan etika dan profesionalisme pelayanan kesehatan berjalan optimal.

“Dengan perubahan regulasi yang cukup dinamis, rumah sakit dituntut mampu beradaptasi. Tantangan kami adalah memastikan komite etik rumah sakit benar-benar dapat menjalankan fungsinya secara maksimal,” ujarnya.

Menurut Nabil, MAKERSI lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan pendampingan dibandingkan penindakan. Salah satu isu yang kerap menjadi perhatian adalah promosi layanan kesehatan yang dinilai berlebihan dan berpotensi melanggar kode etik.

Meski memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan hingga persidangan etik apabila ditemukan pelanggaran, sejauh ini belum ada kasus di Banten yang sampai pada tahap tersebut.

“Sanksi bisa diberikan apabila ada pelanggaran tertentu. Namun selama ini lebih banyak berupa pendampingan dan imbauan, misalnya terkait promosi layanan kesehatan yang terlalu bombastis. Sampai saat ini belum pernah ada perkara yang masuk ke persidangan etik,” jelasnya.

Dengan kepengurusan baru yang telah terbentuk, PERSI dan MAKERSI Wilayah Banten diharapkan mampu menjadi mitra strategis bagi seluruh rumah sakit dalam menghadapi transformasi sistem kesehatan nasional sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Banten. (Adv)