
WANITAINDONESIA.CO – Pemerintah mencatat kemajuan signifikan dalam upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Indonesia. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional kini telah mencapai 87,52 persen, melampaui target minimal yang sebelumnya diproyeksikan baru tercapai pada 2029.
Capaian tersebut menjadi salah satu hasil penting dari kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan percepatan penetapan LP2B merupakan buah dari kerja bersama berbagai kementerian dan lembaga selama delapan bulan terakhir.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).
Capaian ini sekaligus menunjukkan percepatan yang cukup besar dibandingkan kondisi pada awal tahun. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi baru berada di kisaran 68 persen. Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW kabupaten dan kota yang telah memasukkan LP2B saat itu baru mencapai 41,72 persen.
Padahal, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.
Tahapan target tersebut sebelumnya ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028. Namun, berkat percepatan koordinasi lintas sektor, target akhir tersebut kini berhasil dilampaui lebih cepat dari rencana.
Kolaborasi Pusat dan Daerah Jadi Kunci
Menurut Nusron, salah satu strategi utama dalam mempercepat penetapan LP2B adalah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, capaian dihitung secara agregat pada tingkat provinsi. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tetap dapat mendorong percepatan penetapan LP2B tanpa mengabaikan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.
Upaya ini juga diperkuat melalui kerja sama antarinstansi, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Nusron menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menurutnya, cita-cita Indonesia untuk mencapai swasembada pangan tidak akan terwujud tanpa tersedianya lahan pertanian dan sumber daya air yang memadai.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tuturnya.
Tujuh Provinsi Masih di Bawah Target
Meski secara nasional capaian penetapan LP2B telah mencapai 87,52 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang belum mencapai batas minimal 87 persen.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan kesempatan kepada ketujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B. Namun, ia menegaskan bahwa daerah tidak boleh mengalami penurunan dari capaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi belum sampai batas minimal, kita kasih waktu untuk bisa lebih. Tidak boleh kurang dari itu karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.
Keberhasilan percepatan penetapan LP2B ini menjadi langkah penting bagi pemerintah dalam menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. Lebih dari sekadar memenuhi target angka, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan Indonesia tetap memiliki fondasi yang kuat dalam menjaga produksi pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional. (ver)




