Pemerintah Targetkan Bebas Sampah Terbuka pada 2028

Gundukan sampah di Bantar Gebang, Bekasi. gdi

WANITAINDONESIA.CO – Tumpukan sampah yang menggunung dan dibiarkan membusuk di ruang terbuka tanpa pengelolaan kini sedang dihitung hari-harinya. Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dengan menetapkan target ambisius, yaitu menghapus total praktik pembuangan terbuka (open dumping) pada tahun 2028. Langkah besar ini menjadi titik balik penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengantisipasi dampak buruk perubahan iklim yang kian nyata di depan mata.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan cara lama yang pasif. Sebagai langkah konkret awal, sebuah proyek ambisius berupa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah berbasis insinerator (alat pembakar sampah) akan segera diluncurkan di Bali. Pemerintah sengaja merancang target penghapusan ini secara bertahap agar hasilnya optimal. Separuh dari target besar tersebut diharapkan rampung pada tahun 2027, sedangkan sisa lima puluh persen sisanya akan dituntaskan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  Pers Dan Pemerintah Kolaborasi Jadikan HAM Sebagai Napas Peradaban Indonesia

Perubahan besar ini tidak lepas dari keberanian pemerintah dalam merombak rantai birokrasi yang selama ini dinilai sangat kaku. Zulkifli Hasan membeberkan fakta bahwa selama sebelas tahun terakhir, regulasi tentang pengelolaan sampah sangat mampat karena hanya ada dua izin yang berhasil diterbitkan, dan mirisnya hanya satu yang benar-benar beroperasi. Namun kini, setelah aturan yang berbelit-belit tersebut disederhanakan, angin segar mulai berembus di mana sekitar tujuh puluh kota di Indonesia langsung bergerak aktif mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang modern.

Dalam kurun waktu satu setengah tahun jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembenahan regulasi memang menjadi prioritas utama. Sebanyak tiga puluh lima aturan yang mencakup Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, hingga Keputusan Presiden telah direvisi. Semua regulasi yang sebelumnya dianggap menghambat pertumbuhan kini diubah agar lebih mendukung pelaksanaan program di lapangan, selama tidak menabrak koridor hukum yang berlaku. Salah satu contoh nyata dari kemudahan ini adalah perdagangan karbon yang kini mekanismenya jauh lebih mudah diakses karena payung hukumnya telah memadai.

Baca Juga :  Merdeka! Dukung Kegiatan Pemerintah dan Swasta Lewat Rasamala Grand Ballroom

Aksi cepat ini didorong oleh kesadaran bahwa perubahan iklim bukan lagi sekadar prediksi di atas kertas, melainkan kenyataan pahit yang memicu cuaca ekstrem, kerusakan lingkungan, hingga mengancam kedaulatan serta ketahanan pangan bangsa. Kendala klasik berupa keterbatasan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang hanya mampu mengalokasikan sekitar tiga setengah persen untuk aksi iklim nasional—dengan sekadar nol koma tujuh persen untuk rehabilitasi hutan—membuat pemerintah harus memutar otak mencari inovasi pembiayaan di luar jalur formal pemerintahan.

Kendati tantangan yang dihadapi sangat besar, keyakinan tinggi tetap diembuskan oleh pihak kementerian. Berbagai target raksasa, mulai dari swasembada pangan hingga penyelesaian sengkarut masalah sampah dalam waktu dua tahun ke depan, diyakini bisa terwujud asalkan ada komitmen yang ajek dari semua lini.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Hilirisasi Tembaga dan Emas di KEK Gresik Wujudkan Kedaulatan Industri

“Keberhasilan program sangat bergantung pada pencegahan moral hazard (penyimpangan program yang tidak transparan). Pelaksanaan program harus dilakukan secara transparan dan berintegritas tinggi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dengan tegas saat menutup penjelasannya di Jakarta.

Komitmen besar telah digaungkan dan peta jalan menuju Indonesia bersih sudah dibentangkan. Kini, keberhasilan mimpi besar untuk menghirup udara bebas dari bau busuk sampah terbuka di tahun 2028 berada di tangan kita bersama, melalui konsistensi tindakan dan transparansi yang nyata demi masa depan bumi Nusantara. (Gdi)