Pelaku Usaha Wajib Tahu, 6 Poin Penting POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Bursa Karbon

OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

WANITAINDONESIA.CO – Tren investasi dan bisnis masa kini tidak lagi hanya sekadar mengejar keuntungan materi semata, melainkan juga kontribusi nyata terhadap kelestarian bumi. Menjawab tantangan era green economy tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi terbaru yang siap mengubah peta perdagangan karbon di Indonesia.

OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan yang resmi diundangkan pada 6 Juli 2026 ini hadir sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang luar biasa.

Bagi para pelaku usaha, termasuk perempuan mandiri yang kini banyak bergerak di sektor industri kreatif dan bisnis berkelanjutan, memahami regulasi ini adalah kunci untuk mencuri start di pasar masa depan.

Baca Juga :  Kemasan Alami & Plastik di Mata Puan Maharani & Pelaku Pelaku Usaha Kuliner

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 bukan tanpa alasan. Aturan ini lahir untuk menyelaraskan regulasi dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) yang merevisi aturan terdahulu (Perpres 98/2021).

Pemerintah ingin memastikan bahwa instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia memiliki payung hukum yang lebih kuat, transparan, dan inklusif. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menekan angka polusi, tetapi juga bisa memposisikan diri sebagai pemain utama bursa karbon di kancah global.

6 Poin Penting dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026

Bagi Anda yang ingin mendalami bagaimana bursa karbon ini bekerja, berikut adalah 6 substansi utama yang diatur dalam regulasi baru tersebut:

  • Migrasi ke SRUK: Unit Karbon yang diperdagangkan kini wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang resmi menggantikan sistem lama (SRN PPI).
  • Perluasan Lingkup: Ada perluasan cakupan Unit Karbon yang bisa ditransaksikan, membuka peluang bagi lebih banyak sektor industri.
  • Akses Unit Karbon Luar Negeri: Mengatur mekanisme perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK.
  • Pelaporan Transparan: Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyampaikan laporan berkala tertentu kepada kementerian terkait.
  • Perlindungan Konsumen: Prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan kini berlaku ketat bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi bursa karbon.
  • Masa Transisi 3 Bulan: Fasilitasi perdagangan berbasis elektronik di kementerian terkait tetap berjalan hingga SRUK beroperasi penuh, paling lambat 3 bulan sejak aturan diundangkan.
Baca Juga :  Kolaborasi BNN, OJK, dan PNM Garut: Meningkatkan Literasi Keuangan dan Perlindungan Nasabah

Menilik Peluang “Cuan” dari Bisnis Hijau

“Perdagangan karbon bukan lagi monopoli industri skala raksasa. Ke depan, bisnis yang menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) akan mendapatkan insentif dan nilai valuasi yang lebih tinggi.”

Baca Juga :  Begini Gerak Cepat OJK Hadapi Risiko Penurunan Status Pasar Modal

Bagi pembaca wanitaindonesia.co yang bergelut di dunia korporasi maupun pelaku usaha yang sedang berkembang, regulasi ini adalah sinyal kuat bahwa kiblat ekonomi sudah bergeser ke arah sustainability. Perusahaan yang mampu menekan emisi atau menghasilkan “kredit karbon” kini bisa menjual aset hijau tersebut di bursa resmi. (Des)