WANITAINDONESIA.CO – Kabar mengenai penyesuaian suku bunga acuan sering kali memicu kekhawatiran tersendiri di meja makan keluarga, terutama bagi kita yang sedang mengelola cicilan jangka panjang seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin (basis points/bps) dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen. Ini merupakan kenaikan pertama setelah suku bunga dipertahankan stabil sejak September 2025.
Meskipun ada kenaikan, para ibu rumah tangga dan pelaku keluarga tidak perlu langsung panik. Bank Indonesia telah menyiapkan langkah jitu berupa penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui jalur suku bunga (interest rate channel) yang berbasis selisih (spread).
Aturan baru yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026 ini sengaja dirancang untuk meredam agresivitas perbankan dalam menaikkan bunga kredit.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P. Kuantan, dalam diskusi bersama media di Makassar menjelaskan bahwa bank yang mampu menahan diri dan menjaga selisih kenaikan bunga kredit baru di bawah 3 persen terhadap BI-Rate akan dihadiahi insentif pengurangan giro wajib minimum (GWM) hingga 100 bps.
“Harapannya saat BI-Rate disesuaikan 50 basis poin, bank-bank itu tidak langsung menaikkan suku bunga kredit,” tutur Dhaha hangat.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga mengimbau perbankan untuk memperkuat efisiensi internal mereka ketimbang membebankan kenaikan kepada masyarakat, sehingga pergerakan bunga kredit di masyarakat tetap terkendali (manageable). (gdi)





