Mengapa Praktik Penyiksaan Masih Menjadi Momok yang Nyata?

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak (kanan) dalam siniar peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Youtube Komnas Perempuan

WANITAINDONESIA.CO – Bayang-bayang penyiksaan sering kali dilekatkan pada ingatan kelam masa lalu, ruang interogasi yang pengap, atau konflik politik yang membara. Namun, realitas hari ini menunjukkan sebuah ironi yang menggetarkan hati, tindakan kejam yang merendahkan martabat manusia tersebut rupanya masih langgeng bersemi di tempat-tempat yang seharusnya memberikan rasa aman.

Hari Anti Penyiksaan Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni menjadi sebuah momentum krusial untuk merefleksikan kembali komitmen bersama terhadap penghormatan hak asasi manusia. Di balik peringatan tersebut, tersimpan fakta mencengangkan mengenai bagaimana tindakan tidak manusiawi ini masih terus memakan korban dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari ranah personal hingga institusi negara.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sekaligus Ketua Subkomisi Advokasi Internasional Periode 2025–2030, Sondang Friska Simanjuntak, mengungkapkan bahwa definisi penyiksaan sejatinya mengacu pada kesepakatan internasional tahun 1984 yang telah disahkan (ratifikasi) oleh Indonesia sejak tahun 1998. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sengaja menimbulkan penderitaan atau rasa sakit yang hebat demi mendapatkan informasi, pengakuan, ataupun didasari oleh pembedaan perlakuan (diskriminasi), baik yang dilakukan langsung oleh aparat negara maupun yang terjadi atas pembiaran mereka.

Perbedaan mendasar antara kekerasan umum dan penyiksaan terletak pada unsur keterlibatan negara serta pemenuhan tujuan-tujuan spesifik tersebut. Sayangnya, banyak korban yang justru terjebak dalam perbuatan kejam dan perlakuan merendahkan martabat yang tidak disadari sebagai bagian dari spektrum penyiksaan. Bentuk tindakan kejam ini kerap kali menyasar kelompok rentan di berbagai ruang pembatasan kebebasan, seperti rumah tahanan, panti sosial, hingga lembaga rehabilitasi.

Dalam berbagai pemantauan, ditemukan fakta memilukan di mana hak kesehatan reproduksi (maternitas) para penghuni tahanan yang sedang mengandung sering kali diabaikan tanpa fasilitas pemeriksaan yang memadai. Lebih jauh lagi, tindakan melanggar hukum seperti pemasungan berhari-hari, tindakan kejut listrik, hingga tindakan penelanjangan paksa di tempat umum dengan dalih pembersihan diri masih kerap mewarnai keseharian di panti-panti sosial tertentu. Penderitaan ini semakin diperparah dengan munculnya kasus-kasus penyiksaan berbasis seksual di mana bagian tubuh tertentu dijadikan komoditas untuk mendapatkan keringanan hukuman atau pengakuan paksa.

Ketidakselarasan antara regulasi hukum dan penerapan di lapangan disinyalir menjadi akar utama mengapa praktik ini tetap langgeng. Indonesia membutuhkan waktu hingga seperempat abad sejak menyetujui konvensi internasional untuk akhirnya memiliki definisi hukum penyiksaan yang baku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keterlambatan ini menormalisasi budaya intimidasi dan kekerasan dalam proses penegakan hukum akibat ketiadaan hukuman bagi pelaku (impunitas).

Lemahnya pengawasan internal serta rendahnya kapasitas pemahaman aparat juga memperpanjang rantai pelanggaran ini. Sondang Friska Simanjuntak menceritakan temuan mengejutkan saat pihak otoritas melakukan kunjungan pemantauan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan. Saat menanyakan perihal pelatihan penanganan anti penyiksaan kepada petugas di sana, terdapat jawaban yang sangat miris dari salah satu petugas.

“Saya sudah kerja dua belas tahun, belum pernah mendapatkan pelatihan,” ujar Sondang Friska Simanjuntak menirukan ucapan petugas lapangan tersebut.

Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya fasilitas penunjang modern, seperti kamera pemantau (CCTV) yang tidak berfungsi, serta belum optimalnya pemanfaatan pembuktian ilmiah berbasis sains (crime scientific evidence). Alhasil, metode interogasi kuno yang mengandalkan kekerasan fisik dan psikologis masih menjadi jalan pintas yang terus diulang.

Tidak hanya di dalam jeruji besi, praktik kejam ini juga merangsek ke ruang publik melalui aksi main hakim sendiri oleh masyarakat, seperti pengarakan warga tanpa busana keliling kampung. Selain itu, adat kebiasaan berbahaya seperti pemotongan atau pelukaan genitalia perempuan (female genital mutilation) yang tidak memiliki dasar manfaat medis ilmiah, masih terus dipelihara akibat kuatnya cara pandang yang membeda-bedakan kedudukan sosial berdasarkan gender (patriarki).

Menghapus rantai penyiksaan bukanlah tugas tunggal sebuah lembaga, melainkan panggilan nurani bagi seluruh elemen masyarakat untuk berani bersuara dan menolak segala bentuk pembiaran. Sebab, selama ruang-ruang gelap ketidakadilan masih dibiarkan menganga tanpa pengawasan, maka selama itu pula hakikat kemanusiaan kita sebagai bangsa sedang dipertanyakan di hadapan dunia. (Gdi)