WANITAINDONESIA.CO — Penumpang Di balik mobilitas masyarakat yang begitu tinggi, sebuah tantangan besar kini membayangi keandalan armada transportasi massa darat tersebut. Banyak dari rangkaian kereta yang beroperasi saat ini telah memasuki usia senja, bahkan melampaui empat dekade pemakaian. Situasi krusial ini mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengambil langkah cepat demi menjamin kelancaran moda transportasi publik, sekaligus menjaga standar keselamatan pengangkutannya.
Langkah darurat yang menjadi sorotan publik adalah rencana mendatangkan kembali armada KRL bekas pakai dari Jepang. Pilihan ini dinilai sebagai jalan keluar paling realistis untuk mengatasi ancaman krisis armada dalam jangka pendek. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menguraikan bahwa kebutuhan menghadirkan kereta tersebut sangat mendesak demi menyikapi kondisi fisik rangkaian KRL yang ada saat ini. Dari segi efisiensi waktu pemenuhan, skema mendatangkan kereta bukan baru jauh lebih unggul dibandingkan dengan pemesanan unit baru. Setelah seluruh proses persetujuan rampung, masa pengiriman hingga unit siap melintas hanya memakan waktu satu hingga dua bulan. Jangka waktu tersebut berbanding terbalik dengan pemesanan unit baru yang membutuhkan waktu tunggu satu hingga dua tahun serta berpotensi mengganggu ritme produksi manufaktur dalam negeri.
Meskipun demikian, niat memboyong armada penunjang mobilitas publik dari luar negeri tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme yang ketat. Pemerintah menegaskan bahwa setiap proses pengadaan barang dari luar negeri wajib tunduk pada regulasi serta koordinasi antarlembaga negara. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan dalam keterangannya di Tangerang, Banten, bahwa rencana pengadaan armada KRL bekas pakai dari Jepang yang diajukan oleh PT KAI tengah berada dalam tahap pembahasan intensif. Langkah awal telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan memanggil pihak PT KAI guna memaparkan seluruh aturan teknis yang berlaku secara menyeluruh.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan lampu hijau dari instansi terkait. “Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya,” ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa komoditas pengadaan armada kereta bukan baru dikategorikan sebagai barang impor yang diatur peredarannya. Penetapan status ini mewajibkan adanya kesepakatan bersama dari seluruh kementerian atau lembaga teknis terkait. Dalam penataan tata kelola tersebut, kebijakan ekspor dan impor barang terbagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu impor bebas, impor diatur, serta impor yang dilarang. Khusus untuk sarana transportasi rel bekas pakai, batasan kelayakan fisik juga diatur dengan ketat. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menambahkan batasan operasional sarana tersebut. “Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun,” katanya.
Dukungan terhadap kelancaran moda transportasi massal ini turut mengalir dari lembaga legislatif, sepanjang langkah tersebut diiringi perlindungan terhadap industri dalam negeri. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan persetujuan atas skema pasokan darurat ini, namun memberikan catatan kritis agar pengembangan kemampuan manufaktur domestik tidak terabaikan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menekankan posisi kebijakan ini dalam keterangannya. “Pengadaan sarana bukan baru ini, sebagai solusi transisi,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Dewan perwakilan rakyat meminta agar PT KAI tetap memperkuat kerja sama strategis dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA. Penguatan tersebut difokuskan pada peningkatan tingkat kesiapan teknologi (technology readiness levels) serta tingkat kesiapan manufaktur (manufacturing readiness level) PT INKA secara tepat hingga mencapai jenjang level 9.
Upaya menghadirkan sarana transportasi yang aman dan nyaman memang memerlukan keseimbangan antara kepraktisan jangka pendek dan kemandirian industri jangka panjang. Publik kini menanti wujud nyata dari sinergi lintas instansi ini agar setiap perjalanan di atas rel tidak hanya sampai di tujuan dengan selamat, tetapi juga memberikan rasa nyaman yang layak bagi seluruh penggunanya. Akankah langkah transisi ini menjadi titik balik bagi perbaikan layanan transportasi publik tanah air secara menyeluruh? Kita cermati bersama perkembangan penataannya. (Gdi)





