Mantan Menag Yaqut Terseret Pusaran Korupsi Haji Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. (Sunber Foto : wikipedia.org)

WANITAINDONESIA.CO – Tabir gelap penyelenggaraan haji 2024 akhirnya mencapai babak baru yang mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Pukulan telak ini diumumkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang yang bermula dari kecurigaan publik atas karut-marutnya antrean haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa YCQ dan IAA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini masih terus melakukan kalkulasi final untuk menghitung angka pasti kerugian negara. Namun, pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti terus bergerak cepat,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  14.501 Masalah Ditemukan BPK Dengan Nilai Besar

Sebelumnya, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang ke luar negeri sejak Agustus 2025, termasuk pemilik biro perjalanan mewah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang ikut terseret dalam pusaran penyelidikan ini.

Kasus ini tidak jatuh dari langit. Ada rentetan peristiwa yang memicu “ledakan” hukum ini. Berikut adalah latar belakang yang perlu Anda ketahui:

1. Pembangkangan Terhadap Undang-Undang Akar masalah bermula pada musim haji 2024. Saat itu, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi secara proporsional: 92% untuk Haji Reguler (masyarakat yang antre puluhan tahun) dan 8% untuk Haji Khusus.

Baca Juga :  14.501 Masalah Ditemukan BPK Dengan Nilai Besar

Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut secara sepihak membagi kuota tersebut menjadi 50:50. Artinya, 10.000 kursi yang seharusnya milik rakyat kecil di antrean reguler “dialihkan” ke jalur haji khusus (plus) yang berbiaya mahal.

2. Temuan Pansus Hak Angket DPR RI Ketidakadilan ini memicu kemarahan di Senayan. DPR RI membentuk Pansus Hak Angket Haji yang menemukan adanya indikasi transaksional dalam pengalihan kuota tersebut. Ada ribuan jemaah yang berangkat “lewat jalur belakang” tanpa mengantre bertahun-tahun, sementara ratusan ribu jemaah reguler yang sudah lanjut usia tetap tertahan di daftar tunggu.

Baca Juga :  14.501 Masalah Ditemukan BPK Dengan Nilai Besar

3. Indikasi Gratifikasi dan Kerugian Negara KPK menduga pengalihan kuota 50:50 ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan ada potensi keuntungan materiil bagi pihak-pihak tertentu. Angka Rp1 triliun lebih yang muncul dalam perhitungan awal KPK diduga berasal dari nilai efisiensi yang hilang serta potensi kerugian jemaah dan negara akibat manajemen kuota yang menyimpang dari aturan hukum.

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bagi tata kelola agama di Indonesia. Publik kini menanti seberapa jauh aliran dana ini mengalir dan apakah ada aktor lain yang terlibat dalam memotong hak para jemaah yang telah menabung seumur hidup. (Gdi)