
WANITAINDONESIA.CO – Di tengah makin maraknya ancaman kejahatan siber, perlindungan data pribadi dan dokumen hukum kini tidak hanya bergantung pada aturan hukum yang kaku, tetapi juga membutuhkan benteng teknologi yang kokoh. Dari ruang kuliah hukum, lahir sebuah terobosan menarik ketika seorang lulusan muda melangkah keluar dari zona nyaman ilmu hukum untuk merancang benteng keamanan data berbasis teknologi informasi.
Adalah Zummiyanuran Habibi, lulusan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang sukses menarik perhatian publik melalui inovasi prototipe algoritma enkripsi (pengodean pesan) yang diberi nama Z-Quantum. Karya inovatif bertajuk Legal Document and Sensitive Personal Data Encryption Using Z-Quantum Algorithm tersebut berhasil menyabet medali emas sekaligus penghargaan tertinggi (Grand Prize) pada ajang World Invention Competition and Exhibition (WICE) 2025 di Malaysia.
Riset unik ini berawal dari keprihatinan mendalam terhadap isu kerahasiaan informasi sensitif yang makin krusial di era digital. Melalui sistem rancangannya, Habibi mencoba memadukan ilmu hukum dengan logika komputasi untuk menciptakan mekanisme pengodean data yang lebih rapat.
“Z-Quantum merupakan pendekatan konseptual dan prototipe algoritma enkripsi mandiri yang mengeksplorasi pemetaan numerik multidimensi. Mekanismenamesnya menggabungkan substitusi (penggantian) karakter, permutasi (perubahan urutan) posisi, dan operasi aritmatika bertingkat untuk mengubah teks menjadi representasi numerik yang tidak dapat dibaca secara langsung,” ungkap Habibi dalam keterangannya, Rabu.
Pengembangan prototipe ini memanfaatkan bahasa pemrograman Python dan telah melalui tahap uji coba terbatas untuk mentransformasikan teks biasa maupun sampel dokumen hukum. Penilaian awal difokuskan pada pengujian performa pemrosesan melalui perangkat komputasi konsumen biasa. Dalam kajiannya, Habibi juga melakukan pemodelan teoretis mengenai ruang kunci (keyspace) serta skema variabel, dengan membandingkannya terhadap Advanced Encryption Standard (AES) yang kini umum digunakan.
Meski demikian, pemodelan ruang kunci saja belum cukup untuk mengklaim bahwa suatu algoritma jauh lebih aman dibanding sistem yang sudah ada. Penilaian keamanan yang sahih tetap memerlukan analisis kriptografi (ilmu kerahasiaan data) mendalam serta pengujian terhadap berbagai bentuk serangan siber.
Habibi secara terbuka mengakui bahwa risetnya masih berada pada tahap prototipe dan terus membutuhkan pengujian komprehensif. “Pengujian kriptanalisis (analisis kelemahan sistem enkripsi) yang lebih komprehensif, termasuk pengujian keacakan dengan metode yang relevan dan evaluasi terhadap model serangan tertentu, masih menjadi agenda pengembangan selanjutnya bersama akademisi keamanan siber,” jelas Habibi.
Nama Z-Quantum sendiri disematkan bukan tanpa alasan. Nama tersebut merefleksikan arah dan visi jangka panjang risetnya menuju pemenuhan kebutuhan keamanan di era komputasi kuantum, bukan menandakan bahwa algoritmanya telah kebal terhadap serangan komputer kuantum saat ini.
Langkah eksperimental ini berjalan seiring dengan tren global di bidang post-quantum cryptography (kriptografi pascakuantum), yakni pengembangan sistem pengodean data yang dirancang tahan terhadap ancaman komputer kuantum berkecepatan tinggi. National Institute of Standards and Technology (NIST) Amerika Serikat bahkan telah menetapkan tiga standar utama pada Agustus 2024, yakni FIPS 203, FIPS 204, dan FIPS 205 setelah melalui evaluasi panjang bersama komunitas dunia.
Kebutuhan akan perlindungan informasi ini juga memiliki pilar hukum yang kuat di dalam negeri. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara tegas mengamanatkan pengendali data untuk menjamin keamanan informasi dan mencegah akses ilegal. Kendati demikian, enkripsi hanyalah salah satu elemen dalam ekosistem keamanan, karena tata kelola kunci, pengamanan perangkat, hingga prosedur operasional tetap memegang peranan kunci.
Inovasi Z-Quantum sendiri kini telah mendapatkan pencatatan hak cipta resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kendati pencatatan tersebut memberikan perlindungan legal terhadap karya, pembuktian teknis dan tingkat keamanannya masih memerlukan evaluasi independen lebih lanjut.
Prestasi akademik dan kepemimpinan Habibi pun tidak kalah cemerlang. Ia menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mencapai 3,99 dari skala 4,00 dan dinobatkan sebagai wisudawan terbaik pada periode wisuda Oktober 2026. Di luar kelas, ia aktif mengemban amanah sebagai Wakil Presiden Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul periode 2024–2025, serta pernah memimpin Organisasi Santri Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta periode 2020–2021.
Kisah keberhasilan ini membuktikan bahwa batas antardisiplin ilmu dapat ditembus dengan semangat ketekunan dan rasa ingin tahu yang tinggi. Langkah riset Habibi memantik inspirasi penting bagi generasi muda Indonesia untuk terus berani berinovasi, menjawab tantangan masa depan, dan memberikan kontribusi nyata bagi keamanan digital bangsa. (gdi)Â




