WANITAINDONESIA.CO – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah melalui kementerian terkait dan otoritas daerah memperkuat layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial yang terhubung dengan layanan penanganan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP).
Hal ini dikemukakan seiring momentum Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026 yang diperingati pada 10 Oktober.
Adapun penanganan KBGtP menjadi fokus lantaran kasus tersebut terbilang meningkat. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) sepanjang 2025, terdapat 376.529 KBGtP.
“Korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan membangun kehidupan yang aman,” kata Ketua Sub Komisi Pemulihan Yuni Asriyanti dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Rekomendasi Umum No. 24 Komite CEDAW mengakui risiko terhadap kesehatan mental perempuan yang berkaitan dengan diskriminasi gender, kekerasan, kemiskinan, dan kondisi sosial yang merugikan.
Rekomendasi ini, ujar Yuni, juga menekankan keterlibatan perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan kesehatan, serta layanan yang menghormati martabat, kerahasiaan, dan persetujuan setelah memperoleh informasi. Artinya, korban perlu memperoleh informasi yang dapat dipahami, kesempatan menyampaikan kebutuhan, dan pilihan dukungan yang sesuai. Pengalaman mereka juga perlu digunakan untuk memperbaiki prosedur layanan.
Lebih lanjut, Yuni mengungkapkan, Rekomendasi Umum No. 35 Komite CEDAW turut memperkuat kewajiban negara untuk menyediakan layanan kesehatan yang responsif terhadap trauma. Hal ini meliputi layanan kesehatan mental tepat waktu.
“Layanan kesehatan mental juga menjadi bagian dari reparasi bagi korban, bersama dukungan hukum dan sosial jaminan ketidakberulangan. Dengan demikian, dukungan kesehatan jiwa harus berjalan bersama perlindungan dan akses terhadap keadilan, bukan menggantikannya,” ujar Yuni.
Sementara, pada tingkat nasional, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa hak korban atas pemulihan mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial. Penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai pelaksanaan hak tersebut.
Adapun Komisioner Komnas Perempuan RR Sri Agustini mengatakan, layanan kesehatan jiwa perlu bekerja dalam sistem pemulihan yang layanannya terhubung dan terintegrasi. Korban tidak boleh dibiarkan mengurus sendiri perpindahan antarlayanan atau kehilangan dukungan ketika proses hukum selesai.
“Penyelenggara layanan harus memastikan rujukan ditindaklanjuti dan korban memperoleh dukungan sesuai kebutuhan serta pilihannya,” ujar Sri.
Atas dasar itu, baik Yuni maupun Sri sepakat bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah melakukan penguatan mencakup pembiayaan berkelanjutan, mekanisme rujukan yang jelas, peningkatan kapasitas dan dukungan bagi pendamping serta tenaga layanan.
Selain itu, aksesibilitas bagi perempuan dengan disabilitas maupun perempuan yang menghadapi hambatan ekonomi, geografis, dan sosial. Penyelenggara layanan juga perlu melibatkan korban secara aman dalam evaluasi serta menindaklanjuti masukan mereka melalui perbaikan kebijakan dan prosedur layanan.
“Keberhasilan layanan perlu dinilai dari kemudahan memperoleh bantuan, waktu tunggu, keterjangkauan biaya, tindak lanjut rujukan, serta pengalaman perempuan mengenai keamanan, kerahasiaan, dan penghormatan terhadap pilihannya. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses juga perlu tersedia ketika perempuan mengalami diskriminasi atau kekerasan dalam layanan.” (Yud)





