Bayi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sumut, Menteri PPPA Desak Kasus Diusut Transparan

Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Foto: Dok Kemen PPPA)

WANITAINDONESIA.CO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya bayi perempuan berusia 8 bulan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Dia mendesak penanganan kasus ini secara menyeluruh dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Kasus ini menjadi perhatian serius dan harus ditangani secara cermat. Kami memastikan koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan keluarga korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” ujar Arifah, Senin (12/10/2026).

Baca Juga :  Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Resmi Jadi Orangtua, Baru Dikaruniai Bayi Laki-Laki

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Labuhanbatu Utara, orang tua korban telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada 2 Oktober 2026. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum dinyatakan meninggal dunia pada 3 Oktober 2026. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Sementara itu, Kementerian PPPA melalui UPTD PPA Kabupaten Labuhanbatu Utara terus berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu Utara, menjangkau keluarga korban, dan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami meminta agar setiap informasi dan bukti yang berkaitan dengan kasus ini didalami secara cermat sehingga penanganannya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ungkap Arifah.

Baca Juga :  Cara Atasi Rasa Kecewa Bila Jenis Kelamin Bayi Tidak Cocok Harapan

Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam penanganan perkara, perlindungan hak korban, serta pemberian layanan yang relevan bagi keluarga korban. Proses hukum juga harus tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa penyelesaian di luar peradilan untuk tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Inila Sebuah Fakta Tentang Imun Bayi

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengingatkan, perlindungan anak membutuhkan kepedulian dan tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan. Setiap anak berhak tumbuh dengan rasa aman dan terlindungi. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak anak terpenuhi,” ujar Arifah.

Kementerian PPPA pun mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Setiap laporan menjadi langkah penting untuk membuka akses terhadap penanganan, pendampingan, dan perlindungan sesuai kebutuhan. (Yud)