WANITAINDONESIA.CO – Sahabat Wanita Indonesia, punya brand hijab yang sedang naik daun, resep kuliner legendaris yang sudah dipatenkan, atau desain motif kain yang punya ciri khas unik? Jangan biarkan deretan karya hebat Anda hanya berakhir menjadi pajangan atau sekadar kebanggaan di media sosial.
Di era ekonomi inovasi saat ini, kreativitas Anda bukan lagi sekadar hobi atau aset di atas kertas. Pemerintah melalui Kementerian Hukum baru saja membawa kabar sejuk: Kekayaan Intelektual (KI) kini resmi diakui sebagai jaminan untuk mengajukan modal usaha!
Seringkali, mimpi kita sebagai perempuan pengusaha untuk memperbesar skala bisnis terbentur syarat perbankan yang kaku. Banyak dari kita yang memiliki bisnis produktif dan prospek cerah, namun tidak memiliki aset fisik seperti sertifikat tanah atau bangunan untuk dijadikan agunan.
Menjawab tantangan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI kini hadir sebagai solusi.
“Skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit,” ungkap Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Artinya, bagi Anda pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, sertifikat Merek, Paten, atau Hak Cipta Anda kini setara berharganya dengan aset properti di mata bank.
Tidak tanggung-tanggung, skema ini mendorong para srikandi ekonomi kreatif untuk “naik kelas” dengan menyediakan plafon pembiayaan mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta. Dana segar ini tentu menjadi amunisi luar biasa untuk mengekspansi pasar, menambah alat produksi, hingga memperkuat branding di kancah global.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan bertindak sebagai validator. Mereka akan memverifikasi legalitas karya Anda agar layak mendapatkan pembiayaan dari perbankan (Himbara).
Agar kekayaan intelektual Anda bisa dijadikan tiket menuju modal besar, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Terdaftar Resmi: Merek atau hak cipta Anda harus memiliki sertifikat yang masih berlaku di DJKI.
- Sudah Menghasilkan: Bisnis Anda sudah berjalan secara komersial dan memiliki potensi pasar yang jelas (menghasilkan arus kas).
- Bebas Sengketa: Karya tersebut tidak sedang dalam proses gugatan hukum atau pengalihan hak.
Bayangkan jika Anda adalah pemilik label fashion lokal. Alih-alih bingung mencari pinjaman dengan menjaminkan aset keluarga, Anda bisa menggunakan Sertifikat Merek label Anda sebagai jaminan tambahan untuk membuka butik baru di mal ternama. Atau bagi Anda pencipta konten digital, Hak Cipta atas karya yang sudah menghasilkan royalti stabil bisa divaluasi nilainya untuk modal pengembangan studio profesional.
Langkah strategis ini merupakan pergeseran besar menuju ekonomi berbasis inovasi. Jadi, tunggu apa lagi? Pastikan setiap ide, logo, dan karya kreatif Anda sudah terdaftar secara hukum. Lindungi karyanya, petik nilai ekonominya! (Gdi)





