WANITAINDONESIA.CO – Peran media di era modern kini semakin krusial, tidak hanya sekadar penyambung lidah informasi, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan masyarakat. Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi (KI) Pusat, Samrotunnajah Ismail, menekankan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat aspek akuntabilitas (pertanggungjawaban) penyelenggaraan negara.
Dalam sebuah diskusi media bertajuk “Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi” di Aula Komisi Informasi Pusat pada Sabtu (2/5), Samrotunnajah mengungkapkan bahwa media adalah aktor kunci. Melalui peran media yang krusial (sangat penting), masyarakat dapat mengetahui berbagai kegiatan serta anggaran lembaga negara, mulai dari Badan Gizi Nasional hingga Kementerian Pertahanan.
Samrotunnajah menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang transparan (terbuka), akuntabel, dan partisipatif (mengikutsertakan masyarakat). Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi jaminan konstitusi agar setiap warga negara bisa memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menyoroti pentingnya kolaborasi yang solid. Menurutnya, transparansi tidak akan berjalan optimal tanpa sinergi (kerja sama) antara badan publik dan media guna memastikan informasi yang tersaji berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi pencegahan konflik, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin, menilai media sebagai kanal edukasi yang mampu meminimalisir sengketa informasi. Ia percaya bahwa penyampaian berita yang utuh dan berimbang akan mendorong badan publik untuk lebih responsif (cepat tanggap) terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Integritas media juga menjadi perhatian serius dalam forum ini. Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya bisa dijaga melalui profesionalisme dan kepatuhan pada etika jurnalistik. “Media harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Di situlah kepercayaan publik dibangun dan dipertahankan,” tegasnya.
Menutup rangkaian pemikiran tersebut, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menempatkan media sebagai pilar keempat demokrasi. Di tengah derasnya arus disinformasi (informasi salah yang disengaja), media dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial dan ruang diskursus (pertukaran ide) yang sehat. Penguatan literasi (kemampuan memahami informasi) media menjadi langkah strategis untuk melindungi hak publik atas informasi di tengah tantangan era digital saat ini. (Gdi)





