
WANITAINDONESIA.CO – Ketimpangan hukum masih menjadi realitas yang dirasakan oleh banyak anak dan perempuan di Indonesia, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan secara sosial maupun ekonomi. Proses hukum yang panjang, bahasa hukum yang sulit dipahami, hingga minimnya pendampingan sering kali membuat korban merasa terasing di dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Dalam banyak kasus, rasa takut untuk melapor, kekhawatiran akan stigma, serta ketidakpastian hasil hukum justru membuat korban memilih diam. Akibatnya, hak-hak dasar anak dan perempuan tidak terpenuhi secara optimal, dan ketidakadilan terus berulang tanpa disadari.
Situasi ini menjadi perhatian serius Ade Fitrie Kirana, aktivis sosial yang selama ini dikenal konsisten menyuarakan isu perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Ade Fitrie Kirana, persoalan ketimpangan hukum tidak bisa dilihat semata sebagai masalah aturan, melainkan juga sebagai persoalan keberpihakan dan empati dalam penerapannya.

“Banyak perempuan dan anak sebenarnya ingin memperjuangkan haknya, tapi mereka tidak tahu harus mulai dari mana. Ketika sistem terasa menakutkan, keadilan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau,” ujar Ade Fitrie Kirana dalam sebuah forum diskusi publik.
Ade Fitrie Kirana menilai, hukum yang adil bukan hanya soal kesetaraan di atas kertas, tetapi juga tentang bagaimana hukum hadir secara nyata bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Ia menekankan bahwa anak dan perempuan korban kekerasan atau pelanggaran hak sering kali membutuhkan lebih dari sekadar prosedur formal.
Gagasan utama yang disampaikan Ade Fitrie Kirana adalah pentingnya perlindungan hukum yang berkeadaban, yakni sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga manusiawi. Menurutnya, pendekatan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban justru dapat menambah luka baru.
“Hukum seharusnya menjadi ruang aman, bukan ruang yang membuat korban merasa diadili dua kali,” jelas Ade Fitrie Kirana.

Sebagai bentuk dorongan nyata, Ade Fitrie Kirana aktif mengadvokasi penguatan pendampingan hukum berbasis komunitas. Ia mendorong agar perempuan dan anak memiliki akses terhadap informasi hak dasar, bantuan hukum yang mudah dijangkau, serta pendamping yang mampu menjembatani mereka dengan sistem hukum secara aman dan bermartabat.
Selain itu, Ade Fitrie Kirana juga menekankan pentingnya edukasi hukum sejak dini, terutama di lingkungan keluarga dan sekolah. Menurutnya, pemahaman dasar tentang hak dan perlindungan hukum akan membuat anak dan perempuan lebih berani bersuara ketika menghadapi ketidakadilan.
“Ketika korban tahu bahwa mereka tidak sendirian, keberanian untuk mencari keadilan akan tumbuh,” tambahnya.
Di akhir pandangannya, Ade Fitrie Kirana menegaskan bahwa keadilan sejati lahir ketika hukum mampu melindungi tanpa melukai. Sistem hukum yang berkeadilan, menurutnya, adalah sistem yang mampu mendengar, memahami, dan hadir bagi mereka yang paling rentan.
“Perlindungan hukum harus memberi rasa aman dan harapan. Bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan martabat korban,” tutup Ade Fitrie Kirana. (GIE)




