
WANITAINDONESIA.CO – Mungkin kita kerap menyusul truk berukuran besar yang berjalan lambat saat sedang berkendara. Sekilas tampak biasa, namun siapa sangka kendaraan komersial tersebut membawa potensi bahaya besar akibat pelanggaran aturan jalan raya yang kasatmata maupun tersembunyi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membongkar fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan ketat armada angkutan barang di seluruh pelosok negeri. Sepanjang periode Januari 2026 hingga 2 Oktober 2026, tercatat sebanyak 26,11 persen atau 607.984 kendaraan angkutan barang terbukti melakukan pelanggaran dari total 2.328.629 kendaraan yang diperiksa. Artinya, lebih dari seperempat armada angkutan jalan yang melintas membawa ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, angka kepatuhan pengusaha angkutan barang masih mendominasi jalanan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran.
Jika dibedah lebih dalam dari total kendaraan yang melanggar, petugas mendeteksi 797.313 jenis pelanggaran yang membahayakan. Pelanggaran batas kelayakan dokumen resmi menjadi yang terbanyak dengan angka 399.596 kendaraan (50,12 persen), disusul pelanggaran daya angkut melebihi kapasitas ( over loading ) sebanyak 386.859 kendaraan (48,52 persen). Pelanggaran tata cara muat tercatat sebanyak 4.065 kendaraan (0,51 persen), pelanggaran dimensi atau ukuran karoseri yang tidak sesuai standar (over dimension) sebanyak 6.687 kendaraan (0,84 persen), serta pelanggaran persyaratan teknis kelayakan armada sebanyak 106 kendaraan (0,01 persen).
Sikap tegas langsung diambil petugas guna memberikan efek jera kepada pemilik armada nakal demi menyelamatkan nyawa publik. Dari ratusan ribu pelanggaran tersebut, kementerian telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan. Rincian penindakan meliputi pemberian surat peringatan kepada 173.531 kendaraan, pelaksanaan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, penindakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan, serta tilang langsung oleh pos Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) lainnya sebanyak 5.539 kendaraan.
Pengawasan ketat ini juga mendeteksi lima perusahaan penyedia armada logistik yang mencatatkan tingkat pelanggaran tertinggi. Lima perusahaan tersebut di antaranya PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Sementara itu, jenis muatan barang yang paling sering kedapatan melanggar aturan lalu lintas di dominasi oleh bahan baku harian dan material bangunan. Lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) sebanyak 15.861 kendaraan, dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan.
Di balik ancaman tersebut, upaya pencegahan terus menunjukkan sinyal positif yang membanggakan. Kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang sebesar 8,58 persen, angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.
Untuk memastikan jalan raya tetap aman dihuni seluruh keluarga Indonesia, kementerian berkomitmen membenahi sistem penimbangan dan pengawasan berbasis digital secara konsisten. Langkah konkret yang disiapkan mencakup penyelesaian perbaikan penimbangan kendaraan saat melaju (Weight In Motion / WIM) di jembatan timbang, penguatan koordinasi bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Satuan Pelaksana (Satpel) UPPKB, serta konsistensi pengoperasian sistem Jembatan Timbang Dalam Jaringan (Jembatan Timbang Online / JTO).
Keselamatan di jalan raya bukanlah sekadar hitungan angka di atas kertas, melainkan jaminan agar setiap anggota keluarga dapat kembali ke rumah dengan selamat. Ketegasan pengawasan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemilik usaha angkutan barang bahwa keamanan berkendara adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. (gdi)




