WANITAINDONESIA.CO – Layar gawai (gadget) kian sulit dilepaskan dari jemari generasi muda. Di balik warna-warni konten yang memikat, ancaman candu digital, perundungan siber (cyberbullying), hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) mengintai dari balik layar. Menanggapi ancaman yang makin kompleks ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya perlindungan menyeluruh di ruang digital.
Kebijakan strategis ini menjadi bagian terpadu dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Langkah penundaan ini diambil bukan untuk membatasi ruang gerak anak dalam memanfaatkan teknologi, melainkan untuk memastikan kematangan mental dan psikologis mereka sebelum melangkah ke ekosistem media sosial yang penuh dinamika.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa batasan usia tersebut dirumuskan melalui kajian mendalam dan dialog bersama para ahli.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” tegas Meutya Hafid.
Pemerintah menyadari bahwa tantangan pengasuhan di era modern semakin berat. Orang tua kerap kesulitan membatasi paparan konten negatif, penipuan daring, hingga gempuran algoritma yang dirancang untuk mengikat perhatian anak.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya Hafid.
Ia menambahkan, pesatnya perkembangan kecerdasan buatan turut memperbesar risiko manipulasi informasi yang sulit dipilah oleh pemikiran anak-anak.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” tambah Meutya Hafid.
Fenomena perlindungan anak dari bahaya media sosial ini tidak hanya menjadi perhatian nasional, melainkan telah menjadi gerakan global. Langkah serupa diambil oleh Prancis yang secara resmi mengesahkan undang-undang pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ketat yang menyasar platform populer seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan Snapchat tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 September tahun ini.
Kendati demikian, fasilitas digital berbasis edukasi seperti ensiklopedia daring Wikipedia serta repositori sains tetap dikecualikan agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
Langkah tegas negara Beruang Merah tersebut diperkuat oleh pernyataan tertinggi kepemimpinan negara.
“Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun akan mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran baru. Kini, kewenangan berada di Dewan Konstitusi untuk memberikan putusan, sebelum kita beranjak pada tahap penerapan demi merealisasikan langkah ini dan melindungi anak-anak kita di dunia maya,” ungkap Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui akun resminya di platform media sosial X.
Urgensi pembatasan ini makin nyata jika melihat data riset kesehatan publik Prancis pada 2025 yang mencatat tingginya durasi penggunaan layar (screen time) pada anak. Anak usia tiga hingga lima tahun menghabiskan waktu rata-rata satu jam 22 menit per hari di depan layar, kelompok usia enam hingga delapan tahun mencapai satu jam 53 menit, sementara anak usia sembilan hingga 11 tahun mencatatkan durasi hingga dua jam 33 menit setiap harinya.
Langkah menahan akses media sosial melalui gerakan “Tunggu Anak Siap” ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang ramah dan aman. Pada akhirnya, teknologi seharusnya menjadi sarana yang mematangkan potensi generasi penerus, bukan justru merenggut masa tumbuh kembang mereka secara prematur.
Masa depan generasi muda di ruang digital ada di tangan kita hari ini. Menurut Anda, apakah pembatasan usia ini sudah cukup ideal untuk melindungi tumbuh kembang anak, ataukah ada pendekatan lain yang perlu diterapkan? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar! (Gdi)





