Jangan Coba-Coba Berzina Atau Kumpul Kebo, Pidana Mengancam

(Ilustrasi perzinahan)

WANITAINDONESIA.CO – Hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru salah satunya mengatur pasangan yang kumpul kebo (pasangan tanpa ikatan yang sah) serta perselingkuhan (perzinahan) yang mana keduanya dapat diancam hukuman pidana.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, kepolisian tidak bisa melakukan penggerebekan atau proses hukum tanpa adanya aduan dari pihak yang paling terdampak secara langsung.

Poin-poin utama penjelasan Menkum:

  • Siapa yang bisa melapor? Hanya suami/istri (bagi yang terikat pernikahan) atau orang tua dan anak (bagi yang tidak terikat pernikahan).
  • Tujuan Aturan: Melindungi institusi keluarga dan menjaga ruang privat anak-anak agar tidak dirugikan oleh perilaku orang tuanya.
  • Latar Belakang: Aturan ini merupakan hasil kompromi antara pandangan nasionalis dan religius di DPR terkait batas moralitas dan privasi.
  • Masa Berlaku: Sejak 2 Januari 2026, aturan ini resmi menggantikan aturan lama.

Definisi perzinahan dalam KUHP lama (pasal 284) hanya Hanya jika salah satu atau kedua pihak sudah menikah. Sedangkan di dalam KUHP baru (pasal 411 dan 412) untuk setiap orang, baik yang sudah menikah maupun belum menikah.

Kumpul kebo (kohabitasi) di dalam KUHP lama tidak diatur secara spesifik sebagai tindak pidana. Sedangkan di dalam KUHP baru berlaku untuk setiap orang, baik yang sudah menikah maupun belum menikah.

Pihak yang berhak melapor di dalam KUHP lama hanya suami atau istri yang sah. Sedangkan di dalam KUHP baru berlaku untuk setiap orang, baik yang sudah menikah maupun belum menikah.

Sanksi perzinahan di dalam KUHP lama penjara maksimal sembilan bulan. Di dalam KUHP baru penjara maksimal satu tahun atau denda Kategori II. Sedangkan sanksi bagi pasangan kumpul kebo di dalam KUHP lama tidak diatur, sedangkan di KUHP baru penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II.

Sedangkan sifat tindak pidaha di dalam KUHP lama merupakan delik aduan absolut. Sedangkan di dalam KUHP baru masih serupa namun ditambahkan untuk mencegah terjadinya penggerebekan oleh ormas/pihak ketiga).

Analisis Penting: Apa yang Berubah?

  1. Perluasan Subjek: Di KUHP lama, jika dua orang yang sama-sama lajang melakukan hubungan seksual atau tinggal bersama, negara tidak bisa masuk. Di KUHP baru, hal ini bisa dipidana asalkan orang tua atau anak mereka merasa keberatan dan melaporkannya.
  2. Perlindungan Privasi (Anti-Persekusi): Dengan ditegaskannya aturan ini sebagai “Delik Aduan”, maka Satpol PP, ormas, atau tetangga tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan atau menggerebek pasangan tersebut. Jika dilakukan, tindakan penggerebekan tersebut justru bisa berisiko melanggar hukum.
  3. Batas Usia Pelapor: Anak baru diperbolehkan melaporkan orang tuanya terkait pasal ini jika sudah genap berusia 16 tahun.

Catatan: Denda Kategori II merujuk pada besaran denda yang telah disesuaikan dengan nilai mata uang saat ini dalam struktur KUHP baru, untuk memastikan hukuman denda tetap relevan.

Kesimpulannya jangan coba-coba melanggar pasal-pasal pidana tersebut karena Anda dapat dipenjara atau denda. (Gdi)