
WANITAINDONESIA.CO – Fenomena kriminalisasi kebijakan terhadap pengambil keputusan di ranah publik dan BUMN kini memicu keresahan mendalam, tidak hanya di kalangan praktisi hukum tetapi juga di tengah organisasi gerakan perempuan.
Ketidakpastian hukum yang membayangi diskresi dan aksi korporasi dinilai berpotensi mematikan keberanian para profesional—terutama perempuan pemimpin—dalam berinovasi membangun negeri.
Isu krusial ini mengemuka dalam pembahasan buku Kriminalisasi Kebijakan karya wartawan senior Lestantya R. Baskoro, serta pernyataan sikap tegas yang dirilis oleh Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Buku Kriminalisasi Kebijakan mengupas secara mendalam bagaimana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kerap disalahgunakan. Penegak hukum cenderung hanya berpatokan pada ada atau tidaknya “kerugian negara”, tanpa membuktikan adanya mens rea (niat jahat), persekongkolan, atau tindakan memperkaya diri sendiri (unlawful enrichment).
Sederet nama pejabat dan profesional papan atas terjerat dalam pasal karet ini. Mulai dari kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mantan Dirut PLN Nur Pamudji, hingga figur-figur perempuan tangguh di pucuk kepemimpinan korporasi negara seperti Karen Agustiawan (mantan Dirut Pertamina) dan Ira Puspadewi (mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry).
Kasus Ira Puspadewi, misalnya, menjadi sorotan tajam. Ira sempat didakwa merugikan negara atas aksi korporasi akuisisi kapal penyeberangan. Namun, hanya beberapa hari setelah vonis Pengadilan Tipikor, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan rehabilitasi bagi Ira—sebuah sinyal kuat dari pemerintah bahwa keputusan bisnis dan diskresi korporasi tidak boleh serta-merta dipidanakan.
Lawan ‘Selective Enforcement’
Meranggapi maraknya praktik hukum yang dinilai tebang pilih (selective enforcement), Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) menyuarakan keprihatinan mendalam atas dampaknya terhadap tatanan sosial dan kepemimpinan nasional.
Neni Nur Hayati, selaku perwakilan KELOPAK yang mewakili keluarga terdakwa dan aktivis penegakan hukum berkeadilan, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini tengah mengalami krisis legitimasi akibat praktik selective enforcement.
“Pengalaman diskriminatif yang dialami para tersangka atau terdakwa kasus korupsi berbasis kebijakan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Kriminalisasi ini berdampak pada kehilangan pekerjaan, rusaknya reputasi, tekanan psikologis, hingga kehancuran kehidupan sosial anggota keluarga,” ungkap KELOPAK dalam pernyataan resminya.
KELOPAK menyoroti adanya kontras tajam dalam perlakuan hukum. Di satu sisi, pejabat publik dan profesional seperti Ira Puspadewi, Karen Agustiawan, hingga warga biasa diproses dengan prosedur yang sangat agresif tanpa kepastian indikasi aliran dana. Namun di sisi lain, penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum kerap diwarnai ‘perlakuan istimewa’ dan tidak konsisten.
Atas kondisi tersebut, KELOPAK menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum:
- Transparansi & Klarifikasi: Meminta klarifikasi resmi atas indikasi perlindungan khusus terhadap oknum aparat penegak hukum yang tersandung kepemilikan aset tidak wajar.
- Hentikan Perlakuan Istimewa: Menegakkan prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) bagi setiap warga negara tanpa memandang jabatan.
- Transparansi Proses Perkara: Menghentikan segala bentuk intervensi dan konflik kepentingan dalam pelimpahan kasus antar-lembaga penegak hukum.
- Hentikan Kriminalisasi Kebijakan: Memastikan kasus yang murni merupakan diskresi atau aksi korporasi tanpa niat jahat tidak ditarik ke ranah pidana korupsi.
- Audit Independen: Melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Negara Indonesia sebagai negara hukum hanya dapat berdiri tegak apabila hukum menjadi milik seluruh rakyat, bukan milik segelintir orang. Tidak boleh ada yang diperlakukan istimewa karena jabatan, dan tidak boleh ada pemimpin yang ditakut-takuti saat mengambil kebijakan demi kemajuan bangsa,” demikian akhir pernyataan KELOPAK. (Gdi)




