WANITAINDONESIA.CO – Dunia pinjaman daring (pinjaman online) kembali diguncang kabar tak sedap mengenai etika penagihan yang melewati batas. Kali ini, giliran penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) bermerek “Solusiku” yang harus berurusan dengan hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari PT Anugerah Digital Indonesia selaku pemilik merek tersebut. Langkah tegas ini diambil setelah munculnya gelombang aduan dari masyarakat yang merasa privasinya diusik oleh gaya penagihan sang aplikasi.
Kepala Departemen Surveillance (Pengawasan) dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga hak-hak masyarakat. Otoritas kini tengah menindaklanjuti laporan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Berdasarkan aduan yang masuk, konsumen mengeluhkan proses penagihan yang tidak beretika, termasuk dugaan kebocoran data pribadi serta penyebaran informasi pinjaman kepada pihak-pihak yang sama sekali tidak berkepentingan.
Pihak otoritas sendiri tidak ingin gegabah dan terus mengumpulkan bukti-bukti penguat di lapangan. Pertemuan yang digelar pada Kamis (4/6) lalu menjadi panggung bagi OJK untuk menyoroti secara tajam kepatuhan proses penagihan dari “Solusiku”.
“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta.
Pemeriksaan intensif ini menyasar banyak aspek penting, mulai dari kesesuaian tindakan dengan standar operasional prosedur internal hingga kepatuhan terhadap pedoman perilaku yang berlaku. OJK juga memeriksa legalitas kanal, perangkat, hingga nomor resmi perusahaan yang digunakan saat menghubungi nasabah. Tidak ketinggalan, efektivitas pengawasan perusahaan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga (penagih utang) menjadi poin krusial yang dibedah demi memastikan perlindungan data pribadi konsumen benar-benar aman.
Sebagai langkah perlindungan darurat, OJK telah menginstruksikan pihak “Solusiku” untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan yang berpotensi melanggar aturan terhadap konsumen terkait, setidaknya sampai proses investigasi selesai. Perusahaan juga diwajibkan melakukan investigasi mandiri dan mengambil tindakan korektif (perbaikan) yang tegas terhadap oknum yang terlibat. Jika dalam prosesnya nanti terbukti ada pelanggaran nyata, sanksi administratif hingga tindakan hukum berat sudah menanti di depan mata.
Di balik ketegasan tersebut, OJK mengingatkan bahwa ekosistem keuangan yang sehat membutuhkan kerja sama dari dua belah pihak. Masyarakat diimbau untuk selalu bijak dan hanya menggunakan layanan dari penyedia jasa yang resmi berizin. Di sisi lain, konsumen yang sudah berkomitmen juga wajib menunaikan kewajibannya membayar pinjaman sesuai kesepakatan. Melalui pembenahan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam kecemasan akibat teror digital yang merenggut ketenangan hidup.
Bagaimana pendapat Anda mengenai maraknya kasus pelanggaran privasi oleh penyedia pinjaman daring belakangan ini? (Gdi)





