
WANITAINDONESIA.CO – Ketika bencana melanda suatu daerah maka kehadiran uluran tangan yang cepat, taktis, dan tanggap dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi satu-satunya sandaran harapan bagi korban. Namun, mampukah institusi di daerah ini bergerak cepat menyelamatkan korban jika mereka sendiri masih terikat oleh keterbatasan birokrasi dan struktur yang lemah.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tantangan bencana hidrometeorologi seperti rentetan banjir bandang dan cuaca ekstrem kini semakin kompleks dengan waktu respons (response time) yang kian menyempit. Secara global, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025 dengan tingkat kerentanan yang sangat tinggi. Fakta bahwa 96,27 persen penduduk tinggal di wilayah terpapar risiko dan 75 persen infrastruktur nasional berada di kawasan rawan bencana, bukanlah sekadar angka statistik di atas kertas. Bagi sebuah keluarga, ini adalah alarm keras bahwa ancaman nyata berada sangat dekat dengan halaman rumah mereka.
Menyikapi kondisi yang kian mendesak ini, Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah konkret melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada akhir Desember lalu. Regulasi ini menjadi landasan pacu untuk menggeser paradigma penanggulangan bencana, dari yang semula bersifat reaktif atau baru bergerak setelah jatuh korban, menjadi berbasis pencegahan dan pengelolaan risiko secara matang jauh sebelum krisis terjadi.
Sebagai wujud nyata dukungan terhadap kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussion) tingkat nasional yang dihadiri oleh seluruh perwakilan provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah strategis ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman sekaligus mempercepat transformasi tata kelola kelembagaan di seluruh pelosok negeri. Melalui aturan baru ini, penanggulangan bencana kini resmi ditetapkan sebagai layanan dasar wajib pemerintah daerah, sebuah status yang menempatkan urusan penyelamatan nyawa warga setara dengan hak mendasar lainnya seperti sektor pendidikan dan kesehatan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa pola dan karakter bencana di Indonesia telah berubah secara signifikan sehingga membutuhkan pendekatan yang sepenuhnya berbeda. Beliau mengingatkan bahwa pemerintah daerah merupakan pihak pertama yang berada di garis depan ketika krisis melanda. Respons awal yang cepat dalam waktu 24 jam pertama sangat menentukan hidup dan mati masyarakat yang terjebak di area bencana.
“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas? Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi,” ujar Safrizal ZA dengan tegas.
Lebih dari sekadar urusan evakuasi, peran baru BPBD yang mandiri dan kuat ini juga menyentuh aspek adaptasi sosial yang humanis. Dalam kesempatan tersebut, Safrizal ZA memperkenalkan konsep hidup berdampingan dengan risiko bencana (harmony with disaster). Pendekatan ini mendorong masyarakat, khususnya kaum perempuan sebagai pilar utama rumah tangga, untuk beradaptasi dan membangun ketangguhan mandiri di lingkungan tempat tinggal mereka. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat relokasi permukiman di Indonesia sering kali tidak mudah dilakukan akibat benturan faktor sosial, budaya, dan ekonomi.
Langkah besar Indonesia dalam memperkuat institusi penjamin keselamatan ini pun mendapatkan apresiasi mendalam dari dunia internasional. Kegiatan sosialisasi nasional tersebut turut didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA, sebagai bagian dari kemitraan erat kedua negara dalam manajemen risiko bencana.
Menteri Penasihat untuk Pengembangan Manusia dan Kemanusiaan (Minister Counsellor Human Development and Humanitarian) Pemerintah Australia, Tim Stapleton, menyampaikan rasa hormat dan pujian atas kepemimpinan berkelanjutan yang ditunjukkan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurutnya, penguatan tata kelola dan kelembagaan BPBD ini akan memberikan manfaat serta perlindungan yang sangat nyata bagi masyarakat luas di lapangan.
Pada akhirnya, memperkuat struktur dan kemandirian BPBD sama artinya dengan menebalkan dinding perisai pelindung bagi rumah dan keluarga kita. Menghadapi masa depan dengan tantangan iklim yang tidak menentu, kita tidak lagi bisa bertumpu pada lembaga yang hanya hadir untuk meratapi puing-puing pascabencana. Kita membutuhkan sebuah sistem yang visioner, berani, dan tangguh untuk mendahului bencana demi melindungi setiap nyawa sejak dini. Sebagaimana pesan penutup dari Safrizal ZA yang menggugah sanubari, sejarah akan mencatat apakah kita hanya menjadi generasi yang sibuk bereaksi terhadap krisis, atau generasi yang mengambil langkah nyata untuk melindungi rakyatnya sebelum bahaya itu sempat menyentuh orang-orang yang dicintai. (Gdi)




