wanitaindonesia.co – Pemerintah Kota( Pemkot) Bandung telah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi. Dengan demikian, masyarakat Kota Bandung sudah dapat mencari hiburan dengan menonton film di bioskop.
Tetapi terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengelola bioskop serta pengunjung. Yaitu sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung no 96 tahun 2021 mengenai perubahan keempat atas perwal no 83 tahun 2021 tentang PPKM level 3 covid- 19 di Kota Bandung. Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung no 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas perwal no 83 tahun 2021 tentang PPKM level 3 covid- 19 di Kota Bandung.
Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Harus menggunakan peduli lindungi untuk melakukan skrining kepada seluruh pengunjung pegawai
B. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen
C. Pengunjung dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk
D. Dilarang makan serta minum atau menjual atau menjual di area bioskop
E. Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid- 19 secara ketat
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pun langsung meninjau beroperasinya bisokop. Beliau meninjau bioskop di Trans Studio Mal( TSM) Jalan Gatot Subroto dan bioskop di Paskal 23 Jalan Pasirkaliki, Kamis 16 September 2021.
Yana memastikan, penerapan protokol kesehatan di kedua bioskop itu berjalan bagus. Tidak hanya itu, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pun bisa membantu menskrining pengunjung ke dalam bioskop.
” Saya meninjau 2 bioskop. Sebetulnya ketika masa PSBB lalu itu kita sudah diberikan relaksasi. Jadi penerapan prokesnya sudah siap, tinggal ditambah pengaplikasian Peduli Lindungi,” tuturnya.
Kendati begitu, Yana kembali menegaskan pada calon pengunjung untuk senantiasa menaati protokol kesehatan. Dengan pelonggaran ini tentunya masyarakat semakin paham bahwa protokol kesehatan menjadi kunci penanganan penyebaran covid- 19.
” Sudah berjalan bagus, kita senantiasa minta pada segenap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” beber Yana.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari menyampaikan, sesuai dengan Perwal( Peraturan Wali Kota) bioskop sudah dibuka. Tetapi dengan dibukanya tempat hiburan itu, tetap diawasi agar berjalan baik sesuai aturan.
” Terdapat pengawasan rutin dari tingkat wilayah dan Satpol PP,” tuturnya.
” Aturannya wajib ditaati. Seperti usia di bawah 12 tahun tidak bisa masuk. Tidak boleh membawa makanan serta minuman. Kita akan pantau itu agar berjalan baik,” tutur Kenny sapaan akrabnya. (vay)