
WANITAINDONESIA.CO – Atalia Praratya, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung dan akan mulai disidangkan pada pekan ini.
Informasi tersebut dibenarkan Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Ia mengatakan, gugatan cerai Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya dan kini memasuki tahapan awal persidangan.
“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” kata Dede saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu, dijadwalkan digelar pada Rabu (17/12/2025).
Namun, pihak pengadilan belum bersedia membeberkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar. “Nomor perkaranya saya lupa, namun intinya gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan minggu ini,” ujarnya.
Dede menegaskan, Pengadilan Agama Bandung akan memproses perkara tersebut secara profesional dan tertutup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah membina rumah tangga selama 29 tahun. Keduanya menikah pada 7 Desember 1996 di Bandung.
Dari pernikahan, mereka dikaruniai dua orang anak, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dan Camillia Laetitia Azzahra atau Zara. Eril meninggal tiga tahun lalu di Sungai Aare Swiss. (GIE)




