WANITAINDONESIA.CO — Anggapan bahwa rokok elektrik atau vape merupakan alternatif yang lebih aman kini runtuh di hadapan para ahli kesehatan. Di balik kepulan uap modern yang digandrungi berbagai kalangan, tersimpan ancaman serius bagi tubuh, mulai dari risiko cedera paru-paru hingga potensi penyalahgunaan zat terlarang yang mengintai masa depan generasi bangsa.
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Profesor Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan secara tegas dampak buruk rokok elektrik bagi kesehatan. Perangkat tersebut diketahui mengandung nikotin, bahan beracun (toksik), serta berbagai bahan perasa (flavor). Menariknya, produk yang mengeklaim bebas nikotin pun sering kali, pada kenyataannya, tetap mengandung zat adiktif tersebut.
Lebih lanjut, Profesor Tjandra menjelaskan bahwa salah satu dampak paling mengkhawatirkan pada kesehatan paru-paru adalah cedera paru-paru (e-cigarette or vaping associated lung injury atau EVALI), sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention atau CDC) Amerika Serikat.
Selain gangguan pernapasan tersebut, WHO juga mencatat dampak buruk lainnya yang meliputi gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular), gangguan pada janin, serta hambatan perkembangan otak pada anak dan remaja.
Situasi ini kian mengkhawatirkan dengan adanya temuan zat tambahan berbahaya. Profesor kehormatan di Universitas Griffith tersebut menambahkan bahwa bahaya kesehatan akan berlipat ganda apabila rokok elektrik disusupi oleh tambahan narkotika seperti etomidate.
Sebagai langkah perlindungan global, publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat (WHO Western Pacific Region atau WPRO) mencatat sebanyak dua belas negara telah melarang penjualan rokok elektrik di wilayahnya, sementara secara global terdapat sekitar 35 negara yang melarang sistem pengiriman nikotin elektronik atau electronic nicotine delivery system (ENDS).
Di Indonesia sendiri, ancaman ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Profesor Tjandra menyatakan dukungannya yang kuat terhadap sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarang penggunaan rokok elektrik karena berpotensi besar menjadi media penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa persebaran narkotika melalui produk rokok elektrik merupakan ancaman nyata bagi generasi muda yang sedang berkembang dan harus segera dihentikan. Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol Asep Saepudin, di Bandarlampung, Senin, menegaskan bahwa lembaganya mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat.
Kepulan asap modern dari rokok elektrik ternyata menyimpan ancaman senyap yang dapat merenggut kesehatan masa depan dalam sekejap. Mari renungkan kembali setiap embusan yang Anda hirup sebelum dampaknya terlanjur merusak raga. (Gdi)





