ATR/BPN Ingatkan Calon Pembeli Apartemen: Jangan Hanya Lihat Sertifikat Unit, Cek Juga Status Tanahnya

ATR/BPN Ingatkan Calon Pembeli Apartemen: Jangan Hanya Lihat Sertifikat Unit, Cek Juga Status Tanahnya. Foto : Dok ATR/BPN

WANITAINDONESIA.CO – Tingginya kebutuhan hunian di kawasan perkotaan membuat apartemen dan rumah susun semakin menjadi pilihan masyarakat. Namun, di balik kemudahan memiliki hunian vertikal, terdapat aspek legalitas yang kerap luput dari perhatian calon pembeli.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpaku pada kepemilikan unit melalui Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya bangunan tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kepastian hukum kepemilikan apartemen tidak hanya ditentukan oleh sertifikat unit semata.

“Calon pembeli perlu memahami status hak atas tanah yang menjadi alas bangunan rumah susun. Jangan hanya melihat sertifikat unitnya saja, karena status tanah juga menentukan keberlanjutan hak dan kepastian hukum di masa mendatang,” ujarnya.

Status Tanah Jadi Faktor Penting

Menurut Shamy, pembangunan rumah susun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun HGB dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Ia menjelaskan bahwa tidak semua hak atas tanah memiliki masa berlaku yang bersifat permanen. Beberapa jenis hak memiliki jangka waktu tertentu yang harus diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut membuat calon pembeli perlu mengetahui secara rinci status tanah sebelum memutuskan melakukan transaksi. Pasalnya, masa berlaku hak atas tanah yang berakhir dapat memengaruhi berbagai aspek administrasi dan legalitas kepemilikan apartemen di masa depan.

Pentingnya Peran P3SRS

Selain status tanah, ATR/BPN juga menyoroti pentingnya keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini memiliki peran strategis dalam mengelola kepentingan bersama para penghuni, termasuk pengelolaan bagian bersama, benda bersama, hingga tanah bersama yang menjadi hak kolektif pemilik unit.

Shamy menilai keberadaan P3SRS yang aktif dan memiliki legalitas jelas merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga tata kelola rumah susun yang sehat dan tertib administrasi.

“P3SRS berperan mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni, termasuk ketika ada kebutuhan pengurusan yang berkaitan dengan tanah bersama atau aspek legalitas lainnya,” katanya.

Risiko Jika Legalitas Diabaikan

ATR/BPN mengingatkan bahwa masalah dapat muncul apabila sebuah apartemen tidak memiliki P3SRS yang berjalan efektif, terlebih ketika masa berlaku hak atas tanah mendekati atau telah berakhir.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai kendala, mulai dari kesulitan dalam proses jual beli unit, hambatan saat mengajukan kredit dengan jaminan apartemen, hingga risiko sengketa hukum yang dapat merugikan pemilik maupun penghuni.

Karena itu, masyarakat diimbau melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum membeli apartemen. Langkah tersebut mencakup pengecekan SHMSRS, status hak atas tanah, serta memastikan keberadaan P3SRS yang sah dan aktif menjalankan fungsinya.

Jangan Tergiur Harga dan Lokasi Saja

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap hunian vertikal, ATR/BPN menekankan bahwa keputusan membeli apartemen tidak boleh hanya didasarkan pada lokasi strategis, fasilitas lengkap, atau harga yang kompetitif.

Memahami aspek legalitas sejak awal menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menghindari berbagai persoalan administratif di kemudian hari.

Dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh, calon pembeli dapat memiliki hunian yang tidak hanya nyaman ditempati, tetapi juga aman secara hukum untuk jangka panjang. (srv)