
WANITAINDONESIA.CO — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti soal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut dia, sinergi lintas kementerian dan lembaga perlu diperkuat guna memastikan pelaksanaan UU ini berjalan efektif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
Arifah meyakini, keberadaan regulasi yang kuat perlu diiringi dengan koordinasi dan pembagian peran yang jelas agar perlindungan bagi korban dapat terlaksana secara optimal.
“Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU TPKS beserta berbagai regulasi turunannya. Namun, kita perlu memastikan seluruh ketentuan itu benar-benar diimplementasikan di lapangan. Karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat untuk mengidentifikasi persoalan, memahami akar masalah, dan menyepakati pembagian peran yang jelas antarlembaga agar setiap langkah yang kita lakukan dapat memberikan dampak nyata bagi korban,” kata Arifah dalam Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga dikutip Minggu (18/10/2026).
Arifah menjelaskan, perbedaan data antarlembaga masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kekerasan seksual.
Berdasarkan data SIMFONI PPA sepanjang 2025, tercatat 35.131 kasus kekerasan dengan 37.995 korban, termasuk 15.305 korban kekerasan seksual. Data tersebut perlu menjadi dasar untuk memetakan hambatan implementasi UU TPKS, mengidentifikasi kesenjangan layanan, serta merumuskan solusi dan pembagian peran yang jelas antarlembaga.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi berkelanjutan melalui pertemuan rutin, pemantauan, dan evaluasi agar langkah tindak lanjut dapat berjalan efektif dan menjangkau korban sesuai kebutuhan.
“Semangat kolaborasi yang mengantarkan lahirnya UU TPKS perlu kita hidupkan kembali dalam pelaksanaannya. Kita perlu menyepakati persoalan yang harus diselesaikan, menentukan peran masing-masing lembaga, dan menyusun langkah tindak lanjut yang dapat dipantau bersama,” ucap Arifah.
“Upaya ini harus terus berjalan secara berkelanjutan, melampaui pergantian kepemimpinan maupun perubahan kebijakan, agar perlindungan dan pemulihan korban semakin kuat,” kata dia menambahkan.
Sementara, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menilai implementasi UU TPKS masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan akses layanan, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi antarsektor, serta pemenuhan hak korban. Atas dasar itu, diperlukan koordinasi nasional yang lebih kuat untuk menerjemahkan mandat UU TPKS ke dalam kebijakan dan prosedur operasional di setiap kementerian dan lembaga sesuai tugas dan kewenangannya.
“Implementasi UU TPKS membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan dan pembagian peran yang jelas di setiap kementerian dan lembaga. Pemantauan bersama juga penting untuk memastikan kebijakan dan prosedur yang telah disusun benar-benar berjalan, termasuk di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan,” kata Anis.
Lebih lanjut, Anis turut menyoroti pentingnya memperluas jangkauan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terutama di wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan akses layanan. Menurut dia, komunikasi publik dan kampanye yang menjangkau masyarakat perlu diperkuat dengan melibatkan tokoh adat serta tokoh masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan seksual sekaligus mendorong korban untuk mengakses layanan perlindungan.
Adapun Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menekankan perlindungan korban kekerasan seksual harus mencakup pemenuhan hak, pendampingan, pemulihan jangka panjang, dan restitusi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, mulai dari proses pengajuan restitusi yang kompleks hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang belum selalu berjalan optimal.
“Pemenuhan hak korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan restitusi sesuai haknya. Karena itu, kolaborasi antarlembaga diperlukan sejak proses identifikasi korban hingga pemenuhan haknya agar korban tidak menghadapi hambatan dalam memperoleh layanan,” kata Sri.
Ia juga menyoroti kebutuhan khusus anak korban kekerasan seksual yang memerlukan perlindungan dan pendampingan berkelanjutan, terutama ketika mereka tidak dapat kembali ke lingkungan tempat tinggalnya dengan aman.
Penanganan kasus anak membutuhkan asesmen yang cermat serta keterlibatan berbagai pihak, termasuk tenaga psikolog, aparat penegak hukum, dan lembaga penyedia layanan.
Pemulihan perlu memperhatikan kondisi fisik dan psikologis anak serta kebutuhan dukungan sosial dalam jangka panjang.
Pelaksanaan restitusi pun dinilai masih menghadapi kendala, terutama dalam proses pengajuan dan eksekusi putusan pengadilan. Selain itu, korban belum selalu mengajukan restitusi karena prosesnya yang kompleks dan kekhawatiran harus kembali berhubungan dengan pelaku. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi untuk memastikan hak korban atas restitusi dapat terpenuhi. (Yud)




