WANITAINDONESIA.CO — Pernahkah Anda berdiri di depan rak minimarket, mengamati label produk makanan atau minuman kemasan, lalu justru kebingungan membaca deretan angka berukuran mikro di bagian belakang kemasan? Di balik kemasan yang memikat dan janji rasa yang lezat, ancaman tersembunyi berupa kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan kerap lolos dari pengamatan masyarakat. Persoalan ini kini memasuki babak baru yang sangat menentukan arah perlindungan konsumen dan kesehatan publik di Tanah Air.
Langkah maju tersebut bermula dari ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keputusan penting ini berfokus pada kewajiban keterbukaan serta kejelasan informasi kandungan GGL pada seluruh produk pangan dan minuman kemasan yang beredar di pasaran.
Momentum hukum ini disambut tegas oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai bahwa perubahan besar harus segera diwujudkan di tingkat regulator maupun produsen. Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa pemerintah perlu bertindak cepat dengan mengikutsertakan masyarakat secara langsung dalam merancang format informasi gizi tersebut.
“Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” ujar Ketua YLKI Niti Emiliana.
Selama ini, susunan angka dan istilah teknis di bagian informasi nilai gizi kerap tersembunyi dalam huruf berukuran sangat kecil yang sulit dipahami secara sekilas. Oleh karena itu, YLKI mendesak dilakukannya pembaruan mendasar berupa pencantuman label peringatan (warning label) yang menonjol dan langsung menyita perhatian mata pembaca.
“Segera menyusun dan menetapkan aturan pencantuman informasi GGL yang mudah dibaca dan dipahami konsumen dengan label peringatan. Informasi kandungan gula, garam, dan lemak harus dapat dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen secara cepat sebelum membeli dan mengonsumsi produk. Dengan pencantuman label peringatan pada kemasan harapannya bisa mendorong konsumen untuk memilih produk yang lebih sehat,” tuturnya kembali.
Isu perlindungan ini tidak berhenti sekadar pada kejelasan tulisan di kemasan. Langkah edukasi visual tersebut dinilai harus berjalan beriringan dengan kebijakan fiskal yang berani, yaitu pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Kehadiran cukai tidak hanya berfungsi mengendalikan tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk tinggi gula, tetapi juga memicu reformulasi (pengubahan komposisi resep) oleh industri agar memproduksi opsi makanan yang jauh lebih aman bagi tubuh.
Penerapan instrumen fiskal ini juga berpotensi memberikan pemasukan bagi kas negara yang dapat disalurkan kembali untuk mendanai berbagai program pencegahan penyakit tidak menular. Namun, kunci utama dari keberhasilan seluruh rangkaian regulasi ini terletak pada ketegangan antara kepentingan bisnis dan keselamatan jiwa. YLKI mengingatkan agar pemerintah tetap konsisten menjaga transparansi serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi terhadap para pelaku usaha.
“Industri perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis, namun proses penyusunan dan pengambilan keputusan harus tetap transparan serta menempatkan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat sebagai orientasi utama kebijakan,” tegas Niti Emiliana.
Langkah panjang ini menjadi panggilan bagi semua pihak untuk lebih cermat memperhitungkan apa yang masuk ke dalam tubuh sehari-hari. Pada akhirnya, selembar label ringkas yang jujur dan mudah dibaca bukan sekadar hiasan di plastik kemasan, melainkan tameng utama yang menentukan seberapa panjang dan berkualitas investasi kesehatan kita di masa depan. (Gdi)





