
WANITAINDONESIA.CO — Langkah besar Indonesia dalam meretas jalan menuju era energi bersih kian menunjukkan keseriusannya di panggung internasional. Melimpahnya pancaran sinar matahari di khatulistiwa kini tengah ditransformasikan menjadi ladang investasi energi hijau bernilai raksasa melalui pengerahan program nasional listrik surya berkapasitas 100 gigawatt peak (100 GWp).
Inisiatif megah yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Agustus lalu tersebut langsung digeber lewat pengerjaan 14 proyek awal berkapasitas 5,3 GWp dengan target penyelesaian dalam kurun tiga tahun mendatang.
Daya pikat energi bersih Nusantara ini dipaparkan secara tajam dalam forum investasi energi surya Indonesia (Indonesia Solar Investment Forum 2026) yang berlangsung di tengah riuk helatan pekan iklim New York (Climate Week NYC) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan pentingnya mengemas ambisi besar tersebut menjadi portofolio proyek yang konkret serta transparan agar mampu bersaing memperebutkan pendanaan global.
“Ambisi besar energi surya Indonesia harus disajikan sebagai rangkaian peluang yang jelas, lengkap dengan profil risiko dan skema komersial yang dapat diukur oleh investor. Promosi investasi dapat menjembatani investor internasional dengan pengembang proyek dan lembaga terkait untuk mengubah ketertarikan awal menjadi keputusan investasi yang matang. Inilah cara agar Indonesia dapat bersaing lebih efektif dalam memperebutkan modal transisi energi global,” ujar Deputi Direktur Pusat Promosi Investasi Indonesia New York (Indonesia Investment Promotion Center/IIPC New York), Yoga Adhi Pratama.
Perubahan paradigma dalam merancang infrastruktur energi bersih ini memerlukan pembenahan sistemik menyeluruh.
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) bersama pemangku kepentingan lainnya mendorong keterbukaan berbagai jalur integrasi teknologi, mulai dari sistem pemandangan panel surya berskala besar di daratan (ground−mounted), instalasi modul terpasang terapung di atas waduk (floating PV), hingga optimalisasi ruang atap bangunan komersial maupun pemukiman warga.
“Target sebesar ini mengharuskan sistem pelaksanaannya dirancang ulang. Kami melakukan hal tersebut dengan mengubah cara masyarakat mengakses energi surya. Dengan beralih ke platform tagihan tunggal melalui PLN dan membuka akses untuk gedung pemerintah serta pengguna rumah tangga, kami menghilangkan hambatan yang sebelumnya menahan laju pasar,” ujar Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Mada Ayu Habsari.
Upaya memuluskan masuknya modal asing menuntut reformasi kebijakan yang cepat demi menghadirkan kepastian pasar. Guna mendampingi pemerintah, AESI menyiagakan empat Satuan Tugas khusus untuk menuntaskan tiga prioritas regulasi, yakni harmonisasi Peraturan Presiden sebagai kerangka hukum utama, penyusunan jadwal tender proyek yang terbuka, serta penyesuaian aturan kuota yang lebih adaptif bagi sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dan teknologi penyimpanan energi baterai (Battery Energy Storage System/BESS).
“Investor tidak selalu mencari hasil akhir yang pasti. Mereka lebih membutuhkan kejelasan tentang urutan dan tahapan proyek,” tegas Mada Ayu Habsari.
Di sisi lain, hambatan birokrasi dan perizinan kuota yang selama ini memperlambat pertumbuhan penyerapan energi bersih terus dipangkas. AESI merekomendasikan kepastian tenggat waktu implementasi Peraturan Menteri Nomor 2, penetapan durasi evaluasi kuota selama tiga bulan untuk sistem berkapasitas di bawah 500 kilowatt peak (500 kWp), dan enam bulan untuk kapasitas di atasnya. Transformasi kemudahan transaksi juga didorong lewat skema tagihan tunggal (single billing) melalui PLN agar masyarakat maupun sektor industri tidak terbebani komitmen jangka panjang yang rumit.
Peluang emas ini membuka ruang kolaborasi internasional di empat area strategis, meliputi pendalaman rantai pasok manufaktur komponen dalam negeri seperti sel surya dan pengubah arus (inverter), penetapan standar kelayakan proyek, penyediaan instrumen mitigasi risiko finansial, hingga skema pengadaan energi terbarukan bagi korporasi multinasional.
Dukungan iklim usaha juga kian diperkuat oleh pemerintah melalui kepastian hukum dan fasilitas kemudahan berinvestasi. Langkah ini menjadi instrumen krusial untuk melengkapi kalkulasi bisnis para investor dunia saat hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
“Kami baru-baru ini menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang dirancang khusus untuk menyederhanakan perizinan berusaha, mempercepat pengembangan industri, dan meningkatkan layanan investor. Indonesia juga memberikan insentif fiskal untuk mendukung investasi hijau, seperti pelonggaran pajak (tax holiday), pembebasan bea masuk, dan pengurangan pajak super (super tax deduction),” kata Direktur Pusat Promosi Investasi Indonesia New York (IIPC New York), Tessal Febrian.
Transformasi besar menuju kemandirian energi bersih kini bukan lagi sebatas wacana di atas kertas, melainkan sebuah medan aksi nyata yang mengundang keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha. Ketika matahari memancarkan energinya tanpa batas setiap hari, kesiapan kita dalam mengadopsi teknologi hijau ini akan menjadi pilar utama yang menentukan keberlanjutan bumi dan pertumbuhan ekonomi masa depan. (Gdi)




