
WANITAINDONESIA.CO — Sara Wijayanto akhirnya menghadiri sidang perdana gugatan cerainya terhadap Demian Aditya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Sara belum mengungkap alasan di balik keputusan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Sara tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukum dan langsung menuju ruang persidangan. Kehadiran Sara langsung menarik perhatian awak media yang telah menunggu. Sejumlah wartawan berusaha meminta keterangan terkait proses perceraian yang tengah dijalaninya bersama Demian.
Namun, Sara memilih tidak memberikan penjelasan mengenai persoalan rumah tangganya. Alih-alih membahas perceraian, perempuan yang dikenal sebagai presenter dan YouTuber itu justru melontarkan candaan kepada awak media.
Sara sempat menyoroti alas kaki yang dikenakan sejumlah wartawan. Ia bahkan mengaku khawatir ada awak media yang tersandung saat berusaha mengejarnya. “Ngeri keplitek pada,” kata Sara Wijayanto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Saat wartawan kembali mencoba melakukan wawancara, Sara masih melanjutkan candaan tersebut. “Mbak, besok kalau mau interview pakai sepatunya yang enak, gue ngeri dia keplitek, takut kejengkang,” ujarnya.

Setelah bercanda sejenak dengan awak media, Sara kemudian masuk ke gedung pengadilan untuk mengikuti persidangan. Ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan gugatan cerai maupun jalannya sidang perdana.
Sidang perdana perkara perceraian Sara dan Demian diketahui memiliki agenda mediasi. Dalam persidangan tersebut, Demian Aditya tidak terlihat hadir secara langsung. Kehadirannya diwakili oleh kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Sara juga belum memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut. Pengacara hanya meminta doa terbaik untuk Sara maupun Demian.
“Doa yang terbaik saja buat kedua belah pihak, maaf ya, maaf ya,” kata pengacara Sara.
Gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya telah didaftarkan pada 8 September 2026 melalui kuasa hukumnya. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 3594/2026 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (GIE)




