​Jaga Keamanan Transaksi Digital, OJK dan BI Perkuat Pelindungan Konsumen Keuangan

Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 hari kedua yang berlangsung di Jakarta, Jumat (25/9/2026). (Foto : Dok OJK)

WANITAINDONESIA.CO — Penggunaan layanan keuangan digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat modern, mulai dari transaksi pembayaran harian, belanja online, hingga investasi. Namun, di balik kemudahan transaksi digital, ancaman modus penipuan (scam) dan kebocoran data pribadi menjadi perhatian serius yang membutuhkan penanganan bersama.

​Menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital serta pelindungan konsumen secara proaktif. Langkah ini krusial dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

​Hal tersebut disuarakan dalam rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 hari kedua yang berlangsung di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

​​Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa inovasi digital memiliki peran strategis sebagai mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju target 8 persen. Kendati demikian, inovasi tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya fondasi rasa aman di sisi masyarakat.

Baca Juga :  Begini Gerak Cepat OJK Hadapi Risiko Penurunan Status Pasar Modal

​”Inovasi butuh kepercayaan, dan kepercayaan butuh kolaborasi. Pelindungan konsumen tidak cukup hadir ketika masalah sudah terjadi, tetapi harus proaktif dan preventif sejak awal,” tegas Dicky saat mengisi sesi Leader’s Insight pada Casual Talk bertema “Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat”.

​Menurut Dicky, kepuasan dan kepercayaan masyarakat perlu dijaga di setiap alur (customer journey), mulai dari transparansi desain produk, tata cara pemasaran, keamanan penggunaan layanan, hingga penanganan pengaduan serta pemulihan hak konsumen jika terjadi kekeliruan.

​​Pesatnya perkembangan transaksi fintech dan perbankan digital diakui diikuti oleh makin kompleksnya modus penipuan berbasis teknologi yang kerap melibatkan banyak platform secara lintas sistem. Untuk menanggulanginya, pengawasan dan penindakan tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.

Baca Juga :  OJK Gelar Acara Harvesting Gernas BBI/BBWI Sumatera Selatan, Nasabah Binaan PNM Mekaar Ikut Tampilkan Usaha Terbaik

OJK bersama Bank Indonesia (BI), asosiasi industri (ASPI dan AFTECH), serta kementerian/lembaga terkait terus mematangkan integrasi satu sistem pelaporan penipuan terpadu.

​Saat ini, OJK telah memperkuat instrumen pelindungan masyarakat melalui:
​Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memfasilitasi pengaduan nasabah.

​Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang menindak entitas pinjol atau investasi ilegal.

​Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan modus penipuan digital secara cepat dan terpadu. ​Sinergi antarlembaga ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat agar setiap laporan kerugian akibat penipuan digital dapat ditangani secara responsif dan tuntas.

​Selain isu keamanan transaksi, hari kedua FEKDI x IFSE 2026 juga menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia melalui Signature Moment Talenta Digital untuk Indonesia Maju. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

Baca Juga :  Perbankan Wajib Biayai Sektor Ramah Lingkungan, Begini Arahan OJK

​Di sisi regulasi, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Gonthor Ryantori Aziz, memaparkan strategi OJK dalam menyeimbangkan antara ruang inovasi dan stabilitas keuangan. Pendekatan ini bertumpu pada tiga pilar. ​Ruang Uji Coba (Regulatory Sandbox): Wadah pengujian manfaat dan risiko inovasi keuangan secara terbatas sebelum diluncurkan secara umum. ​Standar Dasar yang Kuat: Batasan keamanan dan kepatuhan hukum yang ketat bagi setiap penyelenggara fintech. ​Evaluasi Berbasis Bukti: Penilaian berkala untuk memastikan layanan keuangan benar-benar aman bagi masyarakat.

​Melalui ekosistem keuangan digital yang transparan, aman, dan berdaya saing tinggi, masyarakat khususnya perempuan dan para pelaku UMKM diharapkan dapat makin percaya diri dalam memanfaatkan ragam produk fintech guna mendukung ketahanan ekonomi keluarga maupun pengembangan usaha. (Des)