Menguji Ketangguhan Keluarga Ketika Kebijakan BUMN Berujung Jeruji

Peluncuran buku "Kriminalitas Kebijakan" di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (26/5/2026). HO-Kompas Institute

WANITAINDONESIA.CO — Dunia bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dikejutkan oleh fenomena “kriminalisasi kebijakan.” Dalam peluncuran buku di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (26/5/2026), para pakar hukum dan korban angkat bicara mengenai bahayanya memidana sebuah keputusan bisnis hanya berdasarkan asumsi dugaan kerugian negara.

Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2024 sekaligus Mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menegaskan bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus dibaca secara utuh. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh memenggal pasal demi memenuhi unsur perbuatan semata.

“Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens rea-nya (niat jahat). Tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik,” jelas Alexander Marwata.

Baca Juga :  Perempuan Tak Mau Lapor Ke Polisi, Takut Masalahnya Makin Rumit

Ia mencontohkan doktrin keputusan penilaian bisnis (business judgment rule atau BJR) yang dilindungi oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas. Doktrin ini menyatakan direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika keputusan diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan telah melakukan pencegahan kerugian. Alex mencontohkan kasus mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airline, Hotasi Nababan, yang terbukti tertipu dalam penyewaan pesawat dan tidak memiliki niat jahat, meski akhirnya tetap divonis bersalah di tingkat Kasasi.

Kisah serupa dialami Milawarma, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. periode 2011–2016. Ia sempat didakwa merugikan negara Rp162 miliar atas aksi korporasi akuisisi saham, sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 2024. Milawarma merasa pengusutan yang dilakukan sepuluh tahun setelah aksi korporasi tersebut penuh kejanggalan, karena perusahaan justru meraup untung besar dari langkah tersebut.

Baca Juga :  Pekerja: Harus Sehat Dan Berpenampilan Menarik? Ini Diskriminatif Pada Disabel

 

Suara Hati dari Balik Tahanan

Senada, Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, meyakini suaminya bekerja dengan iktikad baik untuk mengangkat PT Pertamina International Shipping (PIS) ke tingkat global. Buktinya, pencapaian perusahaan yang konsisten naik serta cerita dari rekan-rekannya tentang reputasi positif suaminya itu. Masalahnya, aparat penegak hukum melempar narasi yang sesat sejak awal penetapan tersangka.

“Reputasi suami saya dan rekan-rekannya sudah dihancurkan sejak awal. Penetapan tersangka diiringi narasi sangat buruk, sebagai pengoplos BBM dan koruptor Rp1.000 triliun. Padahal saat itu penyidikan masih berjalan, perhitungan BPK belum ada,” cetusnya.

Baca Juga :  Melanggengkan Ketidakadilan Gender

Ia sendiri memaklumi kemarahan publik kepada suami dan rekan-rekannya di Pertamina akibat narasi tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa tidak ada aliran dana ke suaminya, semua aksi korporasi sudah sesuai aturan, meski kemudian vonis bersalah tetap dijatuhkan.

“Harapan kami, mudah-mudahan Pemerintah bisa mengevaluasi proses hukum dan peradilan di Indonesia. Semoga dalam pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan asas, fakta yang utuh, bukan berdasar asumsi, opini-opini. Karena pernyataan yang dilempar ke media bukan hanya mempengaruhi jalannya perkara, tapi juga bisa menghancurkan kehidupan manusia di belakangnya, keluarganya, anak-anaknya, masa depannya,” urai Utari. (gdi)