Senin, Desember 30, 2024
Beranda WARTA Mau Menikah di Luar Kota? Ini Panduan Mengurus Surat Numpang Nikah

Mau Menikah di Luar Kota? Ini Panduan Mengurus Surat Numpang Nikah

wanitaindonesia.coBiar nggak bingung nantinya. Pernikahan merupakan hal yang perlu disiapkan dari jauh-jauh hari. Mulai dari keyakinan kedua calon mempelai untuk bersatu dan membangun rumah tangga bersama, persiapan dana untuk menggelar akad serta resepsi pernikahan, survei vendor hingga mengurus administrasi. Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum menikah, apalagi jika pernikahan tersebut dilakukan di luar kota.

Jika kamu atau pasangan akan menikah bukan di kota asal atau sesuai dengan KTP, maka kamu perlu mengurus surat numpang nikah. Surat ini dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan kamu dan pasangan di kota tempat kalian menikah. Selain memakan waktu, mengurus surat numpang nikah itu terkesan ribet jika belum memahami apa saja persyaratan dan tahap-tahapnya. Tapi tenang, di artikel ini Popbela akan menjabarkan persyaratan dan cara mengurus surat numpang nikah. Disimak baik-baik, ya!

Mau Menikah di Luar Kota? Ini Panduan Mengurus Surat Numpang Nikah

Dalam budaya tertentu, pernikahan biasa dilakukan di kota asal mempelai perempuan, namun ada juga yang nggak mengikuti tradisi tersebut dan memilih menikah di kota asal mempelai laki-laki. Di mana pun pernikahan itu akan diadakan, sebaiknya diskusikan dulu bersama pasangan. Lokasi diselenggarakannya pernikahan ini juga harus jelas dan detail, seperti nama kelurahan atau kecamatan. Bahkan, kamu dan pasangan perlu menentukan terlebih dahulu KUA mana yang akan mengurus pernikahan kalian.

Mau Menikah di Luar Kota? Ini Panduan Mengurus Surat Numpang Nikah

Anggap saja kamu akan menikah di kota asal pasanganmu di Solo, Jawa Tengah, sedangkan KTPmu adalah DKI Jakarta. Maka, di sini kamulah yang perlu mengurus surat numpang nikah.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Materai 3000 dan 6000 (untuk jaga-jaga)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan
Mau Menikah di Luar Kota? Ini Panduan Mengurus Surat Numpang Nikah

Langkah selanjutnya dalam mengurus surat numpang nikah adalah pergi ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang baru. Di kelurahan nanti, kamu perlu mengisi beberapa formulir, antara lain N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Biaya administrasi (untuk jaga-jaga)
  • Fotokopi KTP orangtua (opsional)
  • Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Surat pengantar yang diperoleh dari RT dan RW (tahap 1)
Mau Menikah di Luar Kota? Ini Panduan Mengurus Surat Numpang Nikah

Setelah berkas dari kelurahan sudah di tangan, langkah selanjutnya dalam mengurus surat numpang nikah adalah mendatangi KUA sesuai dengan tempat tinggalmu. Perlu diperhatikan nih, Bela. Surat rekomendasi yang kamu dapatkan dari KUA tempat tinggalmu ini punya masa berlaku, sehingga kamu harus menyerahkan surat tersebut ke KUA tujuan/sesuai dengan lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Biaya administrasi (untuk jaga-jaga)
  • Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar)
  • Surat pengantar yang diperoleh dari kelurahan (tahap 2)
Mau Menikah di Luar Kota? Ini Panduan Mengurus Surat Numpang Nikah

Langkah terakhir dalam mengurus persyaratan numpang nikah adalah mengunjungi KUA tujuan. Tentunya, dalam kunjungan ini kamu masih perlu membawa berkas-berkas penting. Kalau KUA tujuan jauh dari tempat tinggal, pastikan nggak ada berkas yang tertinggal.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar)
  • Fotokopi akta kelahiran kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi ijazah terakhir kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal (tahap 3)

Hal yang sering terjadi pada pasangan yang mengurus surat numpang nikah adalah prosesnya yang lama, bahkan memakan waktu hingga lebih dari 3 bulan. Padahal, mengurus surat numpang nikah bisa dilakukan kurang dari 2 bulan jika berkas-berkasnya lengkap dan proses administrasi yang lancar. Walau demikian, nggak ada salahnya untuk mengurus surat numpang nikah beberapa bulan sebelum hari H.

Itu dia persyaratan dan cara mengurus surat numpang nikah untuk kamu yang ingin menikah di luar kota. Popbela doakan semoga semuanya lancar hingga hari H ya, ladies!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini