
WANITAINDONESIA.CO – Akademisi dan praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania resmi meraih gelar Doktor setelah menjalani sidang promosi doktor di Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Dalam sidang terbuka tersebut, Yusof mempertahankan disertasi yang mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi dan beneficial owner dalam kasus tindak pidana suap. Sidang promosi ini turut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai penguji eksternal.
Disertasi Yusof menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat praktik korupsi dan suap. Menurutnya, selama ini banyak korporasi berlindung di balik struktur organisasi dengan menjadikan individu tertentu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, sementara aktor utama dan pemilik manfaat kerap luput dari jerat hukum.

Melalui pendekatan vicarious liability, Yusof menawarkan konsep penegakan hukum yang lebih komprehensif agar korporasi dan pemilik manfaatnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara adil dan proporsional.
Dalam paparannya, Yusof menegaskan bahwa penguatan regulasi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menciptakan efek jera terhadap kejahatan korporasi. Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi rujukan dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Dengan diraihnya gelar doktor ini, Yusof Ferdinand Wangania berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum serta mendorong tata kelola korporasi yang bersih dan berintegritas di Indonesia.(Dar)




