Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gandeng Kemendag Lindungi Pengguna Air Isi Ulang

Diskusi publik peningkatan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) terhadap regulasi perdagangan maupun standar higiene sanitasi yang berlaku menghadirkan akademisi dan pakar hukum perlindungan konsumen Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, serta Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Gdi

WANITAINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk memperkuat perlindungan masyarakat pengguna air minum isi ulang melalui peluncuran poster edukasi kepatuhan usaha.

Langkah kolaboratif ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) terhadap regulasi perdagangan maupun standar higiene sanitasi yang berlaku.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde di Jakarta, Selasa, menyambut baik langkah sinergis ini dan menilai edukasi publik perlu berjalan beriringan dengan pembinaan serta pengawasan.

“Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Karena berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E. coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya,” ujar Felicia.

Felicia menilai edukasi merupakan bagian penting untuk membangun kepatuhan. Poster ini diharapkan dapat menjadi media yang sederhana, mudah dipahami, dan mudah diterapkan oleh pelaku usaha, sekaligus membantu masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen.

Baca Juga :  Dukung Gaya Hidup Hijau, Kemendag Gandeng PLN Dirikan Fasilitas Fast Charging EV

Pendistribusian awal poster dilakukan kepada pelaku usaha DAMIU, asosiasi usaha, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Ke depan, poster edukasi ini akan disebarluaskan dan dipasang secara masif di depot-depot air minum isi ulang di berbagai daerah.

Poster edukasi ini dirancang sebagai media komunikasi publik yang sederhana, praktis, dan mudah dipahami. Materi yang dicantumkan merangkum berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam poster tersebut, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menggunakan wadah galon yang memenuhi syarat kesehatan, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi, memeriksa kelayakan serta membersihkan galon milik konsumen dengan benar, hingga memiliki surat jaminan sumber air baku berizin.

Baca Juga :  Begini Bocoran Kemendag Bisa Tembus Pasar Global, Kedepankan Produk Premium

Di sisi lain, poster memuat larangan tegas bagi pengusaha air isi ulang, seperti larangan menggunakan galon bermerek lain, memakai tutup galon bermerek, menyediakan stok air isi ulang siap jual, menggunakan galon tidak layak pakai, hingga memasang segel atau bungkus plastik (shrink wrap) pada tutup galon.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik penyelenggaraan DAMIU yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan di lapangan menunjukkan berbagai indikasi pelanggaran, mulai dari ketiadaan dokumen perizinan, penggunaan galon bermerek yang bukan haknya, penyimpanan stok air isi ulang siap jual, hingga absennya pemeriksaan kualitas air secara berkala. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha air isi ulang.

Tantangan kepatuhan ini diperkuat oleh data resmi per 25 Desember 2025 yang mencatat bahwa dari total 84.558 DAMIU yang terdata, baru 4,01 persen yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi tersebut kian krusial mengingat air isi ulang merupakan sumber air minum utama yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia, yaitu mencapai 32,96 persen. Namun, aspek kebersihannya masih mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Dorong UMKM Tembus Pasar Global, WanitaIndonesia.co Jalin Sinergi dengan Ditjen PEN Kemendag

Dirjen PKTN, Moga Simatupang menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.

“Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Moga.

Moga menambahkan, perlindungan konsumen tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola perdagangan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta upaya negara memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

Hal senada juga disampaikan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti yang memaparkan fakta mengenai tingkat pencemaran pada depot air minum.

“Separuh atau sekitar 50,16 persen DAMIU airnya tercemar bakteri Escherichia coli (E. coli),” ungkap dr. Then Suyanti.

Di dalam peluncuran poster edukasi tersebut juga diselenggarakan diskusi publik yang menghadirkan akademisi dan pakar hukum perlindungan konsumen Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, serta Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi. (Gdi)