Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran Krusial Forkopimda Tangani Karhutla di Kaltim

Ilustrasi penanganan karhutla di wilayah Kalimantan. (Foto: Tangkapan layar/Instagram BNPB)

WANITAINDONESIA.CO — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan peran krusial Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui Forkopimda, kepala daerah bersama unsur DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, khususnya upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Karena tanpa ada motor penggerak, yang mengorkestrasi penanggulangan karhutla ini, yaitu kepala daerah, ini tidak mungkin bisa terkendali,” kata Wiyagus dalam keterangannya saat audiensi bersama Gubernur Kaltim di Harum Resort, Kota Balikpapan, Kaltim, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga :  Dari Tenun Hingga Karhutla: Bakul Budaya Nusantara Rayakan 4 Tahun dengan Merawat Kalimantan

Menurut dia, koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci karena tidak ada pihak yang dapat bekerja sendiri dalam menangani karhutla. Dengan respons cepat dan kerja sama berbagai pihak, khususnya Forkopimda, karhutla diharapkan dapat segera dikendalikan.

Dalam kesempatan itu, Wiyagus berbagi pengalamannya menangani karhutla di Lampung. Saat itu, setiap kali muncul titik api, ia langsung terjun bersama camat hingga kepala desa. Namun, Wiyagus mengingatkan, kondisi geografis Lampung berbeda dengan Kaltim sehingga pendekatan penanganan karhutla perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya penanganan karhutla merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Pastikan Stabilitas Keamanan Menjelang Pilkada Serentak 2024 Tetap Terjaga

“Bapak dan Ibu sekalian, sebagai pengingat, semua yang kita lakukan ini kan amanat dari konstitusi. Pasal 28H itu kan ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang layak,” ungkapnya.

Negara, kata Wiyagus, wajib menjaga hak tersebut. Karena itu, ia mendorong perubahan pola pikir (mindset) dari pemadaman menuju pencegahan. Dorongan ini sejalan dengan instruksi tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang seluruh bentuk pembukaan lahan dengan cara dibakar selama masa darurat karhutla. Instruksi tersebut berlaku di semua wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, apa pun alasannya, termasuk kearifan lokal.

Baca Juga :  Wamendagri Ribka Kawal Dana Otsus Papua, Pastikan Pemanfaatannya untuk Kepentingan Masyarakat

“Yang harus digelorakan kepada masyarakat adalah sosialisasi, agar tidak melakukan pembakaran yang dimaksud oleh instruksi dari Pak Mendagri,” tegasnya.

Selain pencegahan, Wiyagus menekankan pentingnya aspek penegakan hukum. Ia meminta pemerintah daerah (pemda) tidak ragu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas korporasi maupun perorangan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla.

“Ini menjadi tantangan bagi kita sebagai aparatur negara, dan kita tidak akan pernah mundur (menangani),” ujar Wiyagus. (Yud)