Site icon Wanita Indonesia

Vonis Diperberat, Nikita Mirzani Murka: “TPPU dari Mana?” Siap Tempuh Kasasi

Nikita Mirzani mengaku sangat kecewa setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara. (Sumber Foto: Instagram)

WANITAINDONESIA.CO – Kabar kurang menyenangkan kembali menyelimuti artis kontroversial Nikita Mirzani. Ibu tiga anak ini mengaku sangat kecewa setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara. Putusan banding yang dibacakan pada Selasa (9/12/2025) itu membuat Nikita merasa keadilan belum berpihak padanya.

Alih-alih mengabulkan banding, PT DKI Jakarta menolak permohonan tersebut dan menambah masa hukuman Nikita yang tersandung kasus pemerasan melalui ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak heran, amarah dan kekecewaan pun meluap dari diri sang artis.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa kliennya sangat terpukul, terutama terkait tuduhan TPPU yang dinilai tidak berdasar. Dengan nada geram, Nikita mempertanyakan asal-usul tuduhan tersebut. “TPPU dari mana? Rangkaian mencuci uangnya di mana?” ujar Usman menirukan protes keras Nikita.

Menurut pihak kuasa hukum, dana yang ditransfer Reza Gladys ke PT Paramawisesa merupakan kesepakatan langsung dan tidak mengandung unsur penyamaran asal-usul uang. Karena itu, Nikita merasa difitnah dan dirugikan secara hukum. “Wajar kalau dia kecewa. Dia tidak pernah melakukan TPPU, tapi justru disebut melakukan itu,” tegas Usman.

Meski kecewa dan marah, Nikita Mirzani tak ingin berlarut-larut dalam emosi. Dengan sikap tegas, ia menyatakan siap melangkah lebih jauh demi memperjuangkan kebenaran versinya. Dalam waktu dekat, Nikita berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bagi Nikita, putusan ini bukan sekadar vonis hukum, tetapi juga menyangkut harga diri dan masa depannya sebagai seorang ibu. Dan kini, dengan penuh keyakinan, ia memilih melawan hingga titik akhir. (imb)

 

Exit mobile version