
WANITAINDONESIA.CO — Kabar gembira bagi warga Jakarta yang sedang mengurus proses administrasi pertanahan dan properti. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mempercepat layanan peralihan hak atas tanah melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Sebagaimana dikutip dari siaran pers di portal berita resmi Pemprov DKI Jakarta (jakarta.go.id), target tersebut ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).
”Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT 2 hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan 5 hari kerja,” ujar Gubernur Pramono dilansir dari jakarta.go.id.
Sinergi Tiga Instansi untuk Kepastian Hukum dan Kemudahan Warga
Untuk memastikan skema PERINTIS berjalan efektif di lapangan, Gubernur Pramono mendorong penguatan integrasi sistem dan data antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian ATR.
Menurutnya, integrasi data sangat krusial guna mengatasi berbagai persoalan administrasi secara cepat, seperti validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, hingga Nomor Objek Pajak (NOP).
Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan ketertiban administrasi.
”Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan BPN agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” lanjutnya.
Kontribusi Signifikan Sektor Pertanahan Terhadap PAD DKI
Selain memberikan kepastian hukum bagi warga, tertib administrasi pertanahan juga memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, khususnya dari sektor BPHTB.
Berdasarkan data yang dirilis jakarta.go.id, realisasi penerimaan BPHTB di DKI Jakarta pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp6,01 triliun. Sementara itu, hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan BPHTB telah menembus sekitar Rp2,47 triliun.
Sambutan Positif dari IPPAT DKI Jakarta
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menyambut positif implementasi skema ini. Ia menegaskan bahwa payung hukum integrasi ini semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803.
”Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan,” ungkap Dewantari.
Dewantari menambahkan bahwa skema 10 hari kerja ini sudah mulai berjalan dan memberikan kemudahan riil bagi masyarakat maupun praktisi pertanahan.
Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, turut berharap forum kolaboratif antara pemerintah daerah dan organisasi profesi seperti IPPAT dan INI dapat terus terjalin secara harmonis demi menghadirkan solusi terbaik atas berbagai tantangan pelayanan pertanahan di lapangan. (Des)




