Tips Jitu Terhindar Operasi Zebra 2025

Kondisi lalu lintas di salah satu jalan Jakarta. (Foto: Dokumen Pribadi)

WANITAINDONESIA.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat total 220.427 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra yang berlangsung dari 17 hingga 30 November 2025. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 16% dibandingkan dengan tahun 2024.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa meskipun terjadi penurunan angka total pelanggaran, penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) justru melonjak tajam.

  • ETLE Merekam: Sebanyak 41.051 pelanggaran tercatat melalui ETLE, naik signifikan sebesar 46% dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan peningkatan efektifitas penggunaan teknologi dalam penindakan.
  • Tilang Manual Menurun: Penilangan secara manual menurun drastis hingga 65%, dengan total 69.488 penilangan.
  • Teguran Simpatik Melonjak: Kepolisian juga mencatat 150.939 teguran simpatik, sebuah peningkatan masif sebesar 128%, menandakan pendekatan yang lebih humanis dalam edukasi tertib lalu lintas.
Baca Juga :  Lupakan Kartu Fisik, Simak Kemudahan SIM Digital dalam Genggaman

Selain penindakan, kegiatan preemtif (pencegahan) juga ditingkatkan secara besar-besaran:

  • Penyuluhan & Informasi: Kegiatan Polantas menyapa dan penyuluhan naik 212% menjadi 3.648.540 kegiatan.
  • Penyebaran Media: Penyebaran informasi berupa spanduk, leaflet, dan stiker melonjak 284%, mencapai 5.633.164 kegiatan.

Operasi Zebra tahun 2025 ini melibatkan 2.939 personel dan menunjukkan pergeseran fokus penindakan ke arah teknologi (ETLE) serta peningkatan signifikan pada upaya edukasi dan pencegahan.

Dengan meningkatnya pengawasan melalui ETLE dan patroli, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Berikut adalah tips agar Anda terhindar dari penilangan:

1. Kelengkapan Dokumen dan Diri

  • Pastikan SIM dan STNK Aktif: Selalu bawa SIM dan STNK yang masih berlaku.
  • Identitas Lengkap: Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pengendara Wajib Sehat: Pastikan kondisi tubuh Anda prima dan tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol.
Baca Juga :  Rakernis Pusjarah Polri : Perkuat Implementasi Tribrata dan Catur Prasetya

2. Kelengkapan Kendaraan

  • Lampu Fungsi Normal: Cek lampu utama, lampu rem, lampu sein, dan klakson. Pastikan semuanya berfungsi dengan baik.
  • Spion Standar: Gunakan dua kaca spion yang terpasang dengan benar.
  • Plat Nomor Terpasang: Pastikan plat nomor terpasang di posisi yang seharusnya dan sesuai standar.
  • Wajib SNI: Bagi pengendara motor, gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

3. Patuhi Aturan Lalu Lintas Utama

  • Taati Marka dan Rambu: Selalu patuhi rambu lalu lintas, terutama batas kecepatan, larangan berputar, dan lampu merah.
  • Gunakan Safety Belt: Pengemudi dan penumpang depan mobil wajib menggunakan sabuk pengaman.
  • Haram Main Ponsel: JANGAN menggunakan ponsel saat mengemudi. Ini adalah salah satu target utama ETLE.
  • Jalur dan Arah: Hindari melawan arus, menerobos busway, atau melintas di bahu jalan tol (kecuali darurat).
Baca Juga :  Menhub Budi Karya Menerima Penghargaan dari Polri dan Jasa Raharja

4. Waspada ETLE

  • Kenali Lokasi: Cari tahu lokasi titik-titik kamera ETLE di kota Anda dan tingkatkan kewaspadaan di area tersebut.
  • Jaga Jarak Aman: Jarak terlalu dekat antar kendaraan (tidak menjaga jarak aman) juga bisa terekam sebagai pelanggaran oleh kamera ETLE. (gdi)