Tak Harus di KUA, Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Bisa melalui PTKI hingga Ormas

Ilustrasi sejumlah calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan. (Foto: Dok KUA Kota Yogyakarta)

WANITAINDONESIA.CO — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan skema kemitraan dalam penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan penguatan keluarga sakinah-maslahat. Salah satunya terkait penerapan calon pengantin dapat mengikuti Bimwin tidak hanya di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga melalui Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), lembaga lain hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).

Skema tersebut lebih fleksibel lantaran memberi pilihan kepada calon pengantin untuk mengikuti Bimwin sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu. Meski demikian, materi dan kualitas bimbingan tetap mengacu pada standar Kemenag. Peserta juga tetap memperoleh sertifikat Bimwin.

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, pendampingan kepada remaja dan calon pengantin penting agar mereka memiliki pemahaman dan kesiapan yang lebih baik sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Kolaborasi dalam pendampingan menjadi kunci untuk menjangkau seluruh kelompok masyarakat secara optimal.

Baca Juga :  KUA Kini Tampil Menawan sebagai Pusat Layanan Keluarga Sakinah

“Kekuatan kita hari ini ada pada kolaborasi. Kekuatan kita hari ini ada pada kerja sama,” kata Zayadi dikutip laman Kemenag RI, Kamis (8/10/2026).

Zayadi mengemukakan hal itu dalam Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah di Bogor, Jawa Barat. Forum ini mempertemukan Kemenag dengan PTKI, ormas, dan lembaga yang selama ini bergerak dalam pendampingan pranikah dan pembinaan keluarga.

Ia menyebut, kebutuhan terhadap pembinaan pranikah semakin penting jika melihat dinamika keluarga di Indonesia.

Jumlah peristiwa pernikahan dalam satu dekade terakhir menurun, dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada 2013–2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025.

Baca Juga :  Jangan Dipendam Sendiri, KUA Kini Sediakan Layanan Konsultasi Gratis untuk Atasi Masalah Rumah Tangga

Sementara itu, angka perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun. Perceraian, kata Zayadi, banyak terjadi pada lima tahun pertama pernikahan.

“Peristiwa cerai itu terjadi terutama pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima pernikahan,” katanya.

Menurut Zayadi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mempersiapkan calon pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Oleh karena itu, Bimwin perlu diposisikan sebagai layanan pembinaan yang membantu calon pengantin memahami kesiapan berkeluarga, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi menambahkan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan penyaringan terhadap sejumlah lembaga yang memiliki pengalaman dalam program tersebut. Dari pemetaan awal terhadap 20 lembaga, terdapat 10 lembaga yang dinilai memiliki pengalaman dan siap dikembangkan sebagai mitra.

Baca Juga :  Wajah Baru KUA: Urus Nikah Cuma Sehari Ditambah Layanan Lintas Wilayah

“Ini satu langkah besar kita bersama untuk merumuskan kemitraan dan konsolidasi antara pemerintah dan civil society dalam program keluarga sakinah,” ujar Jaja.

Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah diikuti 40 peserta dari berbagai lembaga. Pertemuan tidak hanya bertujuan membangun kesepahaman, tetapi juga memetakan kekuatan masing-masing lembaga agar layanan Bimwin dapat menjangkau kelompok masyarakat yang lebih spesifik.

Melalui kemitraan dengan PTKI, ormas, dan lembaga masyarakat, Kemenag berharap layanan pembinaan keluarga dapat lebih dekat dengan masyarakat serta menjangkau calon pengantin yang memiliki keterbatasan waktu, akses, atau kebutuhan tertentu dalam mengikuti Bimwin. (Yud)