Tak Berizin dan Tabrak Norma, Komdigi Desak Play Store dan App Store Hapus Aplikasi Hornet

Aplikasi yang dilarang di Indonesia serta diminta untuk dicabut baik oleh Google maupun Apple. Gdi

WANITAINDONESIA.CO – Ruang digital Indonesia kembali mendadak geger. Pengaduan masif dari masyarakat memaksa pemerintah mengambil sikap tegas terhadap platform digital yang dinilai mengabaikan aturan hukum serta nilai-nilai sosial yang berlaku di Tanah Air.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi melayangkan desakan keras kepada dua raksasa teknologi dunia, Google dan Apple. Pemerintah meminta agar aplikasi Hornet segera dihapus atau dikeluarkan dari daftar muat (delisting) pada toko aplikasi Play Store maupun App Store khusus wilayah akses Indonesia.

Langkah drastis ini dipicu oleh gelombang laporan masyarakat yang menyoroti keterkaitan erat platform tersebut dengan aktivitas kampanye LGBTIQ+ (lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, interseks, dan lain-lain).

“Kami menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Lawan Penipuan Online, Shopee, Komdigi, dan SIBERKREASI Luncurkan ‘Buku Antisipasi Modus Penipuan (AMAN)’

Ia menegaskan bahwa keberadaan platform digital di Indonesia tidak bisa terlepas dari koridor sosial setempat.

“Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” tuturnya secara lugas.

Namun, persoalan yang melilit aplikasi ini ternyata tidak berhenti pada perdebatan norma sosial belaka. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh kementerian membongkar fakta lain terkait pelanggaran administratif serius. Platform Hornet terbukti mengoperasikan layanannya tanpa mengantongi status resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Alexander Sabar.

Baca Juga :  Komdigi, Langkah Besar Pemerintah Percepat Transformasi Digital Nasional

Atas dasar penolakan terhadap pemenuhan legalitas mendasar tersebut, kementerian bertindak cepat dengan mengontak langsung pengelola App Store dan Play Store agar akses pengunduhan aplikasi segera diputus untuk pengguna dalam negeri.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” tegas Alexander Sabar saat menguraikan langkah penindakan tersebut.

Sikap tegas ini sekaligus menggarisbawahi bahwa pengawasan ekosistem digital di Indonesia kini merambah cakupan yang jauh lebih luas. Kemkomdigi tidak semata-mata menyapu konten bermasalah yang berseliweran di internet, melainkan juga menuntut integritas serta kepatuhan tata kelola dari seluruh perusahaan pengembang platform.

Baca Juga :  Komdigi Gandeng Kejaksaan Agung untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Alexander Sabar menekankan prinsip kesetaraan hukum bagi seluruh pemain industri digital.

Langkah penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang siber nasional bukan wilayah tanpa hukum. Kemkomdigi memastikan akan terus menindaklanjuti setiap aduan publik demi menjamin hadirnya ekosistem digital yang aman, tertib, serta terlindungi bagi seluruh masyarakat.

Di tengah pesatnya lalu lintas informasi dan aplikasi yang setiap hari masuk ke layar ponsel kita, ketegasan ini membawa satu pesan penting: keamanan dan kenyamanan jemari kita menjelajahi dunia maya adalah harga mati yang wajib dijaga bersama. (Gdi)