Site icon Wanita Indonesia

Sidang Richard Lee Ditunda karena Seluruh Saksi Absen, Hakim Minta Dipanggil Ulang

Tim kuasa hukum Richard Lee menyayangkan penundaan persidangan tersebut.foto: instagram/@dr.richard_lee

WANITAINDONESIA.CO – Sidang lanjutan perkara yang melibatkan dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/7/2026), terpaksa ditunda setelah seluruh saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak hadir di ruang sidang.

Penundaan dilakukan karena agenda pemeriksaan saksi tidak dapat dilaksanakan. Majelis Hakim menyatakan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terkait belum berhasil menghadirkan para saksi yang telah dijadwalkan, sehingga proses pembuktian perkara belum bisa dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan. Dalam persidangan, majelis meminta pihak yang bertanggung jawab untuk kembali memanggil seluruh saksi agar hadir sesuai agenda sidang berikutnya.

“Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan ini hingga pekan depan. Kami meminta kepada pihak yang bertanggung jawab agar memanggil ulang seluruh saksi secara patuh dan memastikan kehadiran mereka pada agenda sidang berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Negeri Tangerang.

foto: instagram/@dr.richard_lee

Dalam perkara pidana, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang memiliki peran penting dalam proses pembuktian. Karena tidak ada satu pun saksi yang hadir, majelis hakim tidak dapat melanjutkan agenda pemeriksaan sesuai jadwal.

Majelis juga mengingatkan bahwa apabila saksi yang telah dipanggil secara sah kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, pengadilan memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemanggilan secara paksa melalui aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim kuasa hukum Richard Lee menyayangkan penundaan persidangan tersebut. Menurut mereka, ketidakhadiran seluruh saksi berpotensi memperlambat proses penyelesaian perkara sekaligus menunda kepastian hukum bagi kliennya.

Meski demikian, terkait kemungkinan adanya pemanggilan paksa terhadap saksi pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Majelis Hakim.

Mereka berharap seluruh saksi dapat memenuhi panggilan pada persidangan mendatang agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai agenda dan perkara segera memasuki tahapan berikutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa surat panggilan telah dikirim kepada seluruh saksi yang dijadwalkan hadir di persidangan. Menurut JPU, sebagian saksi menyampaikan alasan ketidakhadiran karena kondisi kesehatan. Sementara itu, beberapa saksi lainnya tidak memberikan konfirmasi maupun keterangan hingga persidangan dimulai.

Sidang lanjutan perkara Richard Lee dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (GIE)

Exit mobile version