WanitaIndonesia.co – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diadakan untuk masyarakat Jawa Barat dengan menawarkan sejumlah insentif menarik. Kebijakan tahun ini tidak hanya membebaskan denda pajak, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan melalui serangkaian program yang terintegrasi.
Bank bjb sebagai mitra strategis turut berperan penting dalam mendukung kesuksesan program ini. Melalui layanan digitalnya yang praktis dan terhubung, bank bjb memperkenalkan kampanye #IngatPajakIngatbjb guna mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2025. Program ini memungkinkan masyarakat menghapus tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan yang telah lama tertunda, termasuk pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk satu tahun sebelumnya.
Salah satu manfaat lainnya adalah pembayaran SWDKLLJ yang hanya mencakup dua tahun, yaitu satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan sebelumnya, tanpa dikenakan denda tambahan untuk jangka waktu sebelumnya. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan yang telah dimutasi masuk ke wilayah Jawa Barat. Pemilik kendaraan mutasi akan mendapatkan pembebasan pajak selama satu tahun ke depan sekaligus bebas dari denda keterlambatan pembayaran.
Untuk mempermudah proses pembayaran, bank bjb telah mengintegrasikan layanan e-Samsat ke berbagai kanal digital, termasuk aplikasi DIGI bank bjb. Melalui platform ini, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan kapan saja tanpa harus antre di kantor Samsat. Fitur antarmuka yang ramah pengguna pada aplikasi DIGI memungkinkan proses transaksi selesai dalam hitungan menit, menjadi solusi ideal bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Bank bjb juga meluncurkan inovasi T-Samsat, sistem pengingat otomatis yang memberi notifikasi kepada nasabah sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Menurut Ayi Subarna, Corporate Secretary bank bjb, sistem ini hadir untuk membantu pemilik kendaraan menjaga kewajiban perpajakannya tanpa khawatir terlupa.
Program pemutihan PKB 2025 berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Barat, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi kendaraan yang baru dimutasi ke Jawa Barat agar dapat dimiliki secara legal tanpa beban denda pajak yang menghambat.
Sebagai lembaga keuangan resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank bjb memastikan segala transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan aman. Hal ini menunjukkan peran strategis sektor perbankan dalam mendukung kebijakan publik demi kesejahteraan masyarakat.
Program ini menjadi peluang bagi mereka yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala denda. Dengan memanfaatkan kebijakan ini sebelum 30 September 2025, masyarakat dapat mengembalikan status pajak kendaraannya secara mudah dan tanpa antre. Informasi lebih lengkap terkait program pemutihan dan layanan digital bank bjb dapat diperoleh melalui aplikasi DIGI bank bjb, layanan pelanggan di bjb Call 14049, chatbot WhatsApp di 081122301818, atau situs resmi www.bankbjb.co.id.
Melalui kampanye #IngatPajakIngatbjb, bank bjb terus menunjukkan komitmennya sebagai mitra utama masyarakat dalam memenuhi kebutuhan layanan keuangan digital yang inklusif dengan pendekatan praktis dan inovatif. (srv)





