
WANITAINDONESIA.CO – Harapan ribuan pekerja untuk merayakan hari raya dengan tenang kini bergantung pada ketegasan pemerintah. Di tengah membeludaknya laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan instruksi keras: pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia wajib jemput bola.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata saat hak-hak pekerja terancam. Ia tidak ingin aduan yang masuk hanya berakhir sebagai tumpukan berkas di meja administrasi.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/3).
Menaker mengingatkan bahwa pengawasan di lapangan tidak boleh hanya berhenti pada tahap pendataan. Setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah harus dikawal hingga uang THR benar-benar masuk ke kantong pekerja.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata,” tambahnya. Langkah ini diambil karena tren aduan THR 2026 yang masuk ke kementerian masih tergolong tinggi, sehingga diperlukan pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian hukum bagi buruh.
Data Terkini: Ribuan Kasus Masih Menggantung
Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, memaparkan data yang cukup mencolok. Berdasarkan rekapitulasi per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat:
- 1.461 kasus masih dalam proses penanganan intensif.
- 173 kasus telah dinyatakan selesai sepenuhnya.
- 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan.
- 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi resmi sudah dilayangkan kepada perusahaan terkait.
Ismail menegaskan, angka-angka ini adalah bukti bahwa pemerintah terus mengawal setiap laporan agar berujung pada penyelesaian konkret dan terukur.
Kemnaker juga memberikan peringatan kepada pihak manajemen perusahaan. Ismail meminta perusahaan untuk memiliki kesadaran moral memenuhi hak karyawan tanpa harus menunggu didatangi petugas atau menerima surat teguran.
“Kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh,” pungkasnya. (Gdi)




