Resep Wamenkop Agar Koperasi Desa Dilirik Bank dan LPDB

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah saat melakukan berbicara dalam kunjungan ke Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Selumit di Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (15/2/2026). (HO-Kemenkop)

WANITAINDONESIA.CO – Mengelola koperasi di tingkat desa atau kelurahan ternyata bukan sekadar urusan “yang penting ada barang dan ada pembeli”. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengungkapkan rahasia besar agar Koperasi Desa (Kopdes) bisa naik kelas, dipercaya masyarakat, hingga dilirik perbankan untuk kucuran modal.

Dalam kunjungannya ke Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Selumit di Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (15/2), Farida menegaskan bahwa profesionalisme adalah harga mati.

Menurutnya, banyak koperasi yang stagnan karena dikelola tanpa standar manajemen yang jelas.

Baca Juga :  LPDB Salurkan Pembiayaan, Wamenkop Dorong Koperasi Kopi Jadi Motor Ekonomi Desa

Farida mengingatkan para pengurus bahwa fondasi bisnis apa pun, termasuk koperasi, adalah kepercayaan (trust). Tanpa itu, masyarakat tidak akan mau berbelanja atau menyimpan modalnya di koperasi.

“Tidak ada bisnis yang tiba-tiba besar. Semua bisnis besar berawal dari kecil. Bisa besar kalau ada kepercayaan anggota dan masyarakat. Kalau kepercayaan tinggi, pasti masyarakat berbelanja di situ,” tegas Wamenkop.

Ia menekankan bahwa transparansi bukan hanya soal kejujuran, tapi juga soal kerapian data. “Tidak boleh lagi yang penting belanja, yang penting uang keluar. Semua harus dicek secara berkala, berapa belanja, berapa uang yang masuk,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyaluran Dana Bergulir LPDB Patuh Regulasi

Seringkali koperasi mengeluhkan sulitnya mendapatkan tambahan modal kerja. Namun, Farida membeberkan bahwa kendala utama biasanya ada pada tata kelola internal. Perbankan maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi hanya akan memberikan pinjaman kepada koperasi yang administrasinya rapi dan laporannya terbuka.

Untuk mendukung hal ini, Kemenkop telah mengambil langkah konkret:

  • Penerbitan Permenkop Nomor 9 Tahun 2025: Regulasi terbaru yang mempermudah penyaluran pinjaman dari LPDB Koperasi.
  • Pelatihan Intensif: Kemenkop memberikan pelatihan khusus bagi pengurus dan pengawas untuk memastikan standar manajemen yang terukur dan berbasis kinerja.
Baca Juga :  LPDB Siap Dukung Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemajuan Ekonomi Desa

Farida berharap setiap desa dan kelurahan mampu menggali potensi ekonomi lokalnya. Ia tidak ingin warga desa hanya menjadi penonton atau buruh di tanah sendiri karena potensi lokalnya justru dikuasai oleh pemodal luar.

“Kita ingin potensi desa dan kelurahan itu dikelola oleh warganya sendiri. Setelah berjalan bertahap, warga akan menjadi tuan di desanya dan kelurahannya sendiri,” ungkap Farida dengan optimis. (Gdi)