WANITAINDONESIA.CO – Pemerintah daerah (pemda) didorong meningkatkan komitmen terkait upaya pencegahan anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan. Hal ini antara lain bisa ditempuh dengan mengintegrasikan perlindungan anak penyandang disabilitas, termasuk upaya pencegahan kekerasan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Rencana Tindak Lanjut (RTL).
“Perlindungan anak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab bersama. Sejak diadakannya Bimbingan Teknis Penguatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Penyandang Disabilitas pada 6–7 Oktober 2026, kami mendorong pemerintah daerah mengenali risiko kekerasan dan menyusun langkah konkret sesuai kebutuhan daerah,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Titi Eko Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Titi sebelumnya mengungkapkan hal itu saat kegiatan Pendampingan dan Penguatan Implementasi RTL Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Daerah.
Dia menjelaskan, terhitung hingga 15 Oktober 2026, telah terkumpul 21 RTL dari perangkat daerah di Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Kabupaten Sleman, Aceh, Papua Barat, Riau, dan Sulawesi Barat. Menurut Titi, Kementerian PPPA mengapresiasi inisiatif tujuh daerah tersebut dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, menyediakan kanal pengaduan yang aksesibel, mengadvokasi pemenuhan hak, serta memperkuat deteksi dini dan layanan ramah disabilitas.
Lebih lanjut, ujar Titi, berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, prevalensi kekerasan yang dialami anak penyandang disabilitas usia 13–17 tahun mencapai 83,85 persen, meningkat dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 49,40 persen.
Data tersebut menunjukkan tingginya risiko kekerasan yang dihadapi anak penyandang disabilitas sehingga diperlukan upaya pencegahan dan perlindungan yang lebih komprehensif, responsif, dan berkelanjutan.
“Anak penyandang disabilitas menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari hambatan komunikasi, keterbatasan akses informasi dan layanan, hingga stigma. Karena itu, pencegahan kekerasan perlu diperkuat melalui kebijakan dan layanan inklusif, tenaga layanan terlatih, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta dukungan anggaran yang memadai,” kata Titi memaparkan.
Titi pun menegaskan agar pemda mengimplementasikan RTL melalui penyusunan program dan kegiatan sesuai kebutuhan anak penyandang disabilitas. Termasuk, mengintegrasikannya ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Berdasarkan hasil telaah Kementerian PPPA, RTL yang disusun pemerintah daerah memiliki target pelaksanaan pada 2026 dan 2027. Karena itu, setiap RTL harus ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan yang terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
“Kementerian PPPA mengajak seluruh pemerintah daerah memastikan komitmen ini diwujudkan dalam langkah nyata. Jangan menunggu anak penyandang disabilitas menjadi korban untuk bergerak. Pencegahan harus dimulai sejak tahap perencanaan dan penganggaran,” ujar Titi menambahkan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Dori Amanda Sari menyampaikan penyusunan RTL dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan menelaah rencana kerja perangkat daerah serta memanfaatkan data hingga tingkat desa untuk memetakan kebutuhan anak penyandang disabilitas.
“Melalui penyusunan RTL secara bersama, kami dapat melihat kebutuhan perlindungan anak penyandang disabilitas secara lebih menyeluruh. Koordinasi lintas sektor juga membantu memperjelas peran masing-masing perangkat daerah, sehingga upaya perlindungan dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan dilaksanakan secara terpadu,” ujar Dori.
Sementara, perwakilan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Ilham Bisno, dan perwakilan Bappeda Kabupaten Sleman, Bhibid memaparkan, RTL yang berfokus pada penguatan koordinasi lintas sektor, layanan ramah disabilitas, sekolah inklusif, serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik, pendamping, dan petugas layanan untuk mencegah kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas.
Adapun pada sesi tanggapan, perwakilan Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dwi Rahayuningsih menekankan pentingnya penguatan data sosial ekonomi dan kasus kekerasan untuk memetakan kebutuhan serta menentukan prioritas penanganan.
“Penyusunan RTL perlu didukung data yang kuat dan sasaran yang tepat agar pemerintah daerah dapat menentukan wilayah dan kasus yang harus diprioritaskan. RTL juga perlu dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah agar dapat diwujudkan melalui program dan kegiatan nyata,” ujar Dwi.
Kegiatan ini turut menghadirkan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sri Utami yang merekomendasikan empat langkah untuk memastikan RTL terlaksana, yaitu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah yang dipimpin Bappeda, memasukkan RTL ke dalam RKPD dan Renja Perangkat Daerah, menyelaraskan kebutuhan anggaran melalui APBD, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Melalui kegiatan ini, Kementerian PPPA berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti RTL dengan dukungan kebijakan, sumber daya, dan anggaran yang memadai. Dengan demikian, upaya mencegah kekerasan dan melindungi anak penyandang disabilitas dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (yud)

