WANITAINDONESIA.CO — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong seluruh kepala dinas pengampu urusan PPPA di Indonesia memperkuat komitmen dan kepemimpinan dalam pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA). Arifah menyampaikan penguatan peran pemerintah daerah (pemda) diperlukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional, korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak, serta koordinasi lintas sektor terlaksana secara optimal.
“Setiap kasus kekerasan bukan sekadar persoalan hukum atau keluarga, melainkan juga persoalan kemanusiaan yang menyangkut keselamatan, martabat, hak asasi, serta masa depan korban. Melalui dialog bersama ini, kami ingin memastikan bagaimana kondisi di daerah, upaya yang telah dilakukan, serta kendala yang perlu segera ditindaklanjuti,” kata Arifah dalam keterangannya Rabu (14/10/2026) saat berdialog dengan Kepala Dinas Pengampu Urusan PPPA Provinsi Seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, banyaknya kasus kekerasan yang terungkap di ruang publik belum menggambarkan keseluruhan prevalensi kekerasan. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Sementara itu, Survei Pengalaman Nasional Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
“Kondisi ini menuntut penguatan pencegahan dan penanganan yang responsif terhadap kebutuhan korban. Dialog ini menjadi ruang evaluasi terhadap upaya pencegahan, mekanisme penanganan kasus, dan kualitas layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), termasuk pengaduan, asesmen risiko, pendampingan, rujukan, dan pemulihan korban. Evaluasi juga mencakup ketersediaan SDM, anggaran, sarana prasarana, serta koordinasi lintas sektor sesuai kebutuhan daerah,” ungkap Arifah.
Dia pun berharap dialog ini menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan kualitas layanan, dan mencegah kekerasan berulang.
“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan mencegah kekerasan dan memastikan setiap korban mendapatkan layanan yang layak. Setiap perempuan dan anak berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui langkah nyata,” ujar Arifah.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah menyampaikan upaya pencegahan pemda dilakukan melalui penguatan peran keluarga, optimalisasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA), serta pelibatan Forum Anak dan masyarakat.
“Kami sepakat bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter anak. Karena itu, penguatan edukasi dan konseling keluarga melalui PUSPAGA, pelibatan masyarakat, serta kemudahan akses pelaporan menjadi bagian penting dalam mencegah KtPA,” ujar Uswatun.
Adapun Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalimantan Barat, Marlyana menyoroti kebutuhan tenaga psikolog klinis di UPTD PPA untuk mendukung pendampingan korban kekerasan. Pemda juga menjalankan Gerakan Sayang Anak, memperkuat layanan di Lapas Perempuan, serta memberikan intervensi bagi perempuan dan anak terdampak kebakaran hutan dan lahan.
“Kebutuhan psikolog klinis di UPTD PPA sangat mendesak untuk memastikan perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh pendampingan psikologis yang memadai. Karena itu, kami berharap dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat ketersediaan tenaga tersebut,” ujar dia.
Dialog yang dihadiri kepala dinas pengampu urusan PPPA dari seluruh provinsi di Indonesia ini juga menjadi ruang berbagi praktik baik dan mengidentifikasi tantangan daerah. Sebanyak 15 provinsi menyampaikan upaya, kendala, dan kebutuhan penguatan, termasuk terkait sumber daya manusia, anggaran, kelembagaan UPTD PPA, serta koordinasi lintas sektor. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan serta layanan yang cepat, tepat, dan berperspektif korban. (Yud)

