Ratusan Ribu Rekening Kejahatan Dibekukan, Uang Korban Penipuan Digital Berhasil Diselamatkan Ratusan Miliar

Teknologi kecerdasan artifisial (AI) di jaringan Indosat melalui fitur Anti-Spam dan Anti-Scam telah melindungi rata-rata 11,5 juta pelanggan per bulan dari potensi penipuan digital. (Indosat)

WANITAINDONESIA.CO – Langkah tegas dilakukan Pusat Anti-Penipuan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Centre Otoritas Jasa Keuangan dalam menindak kejahatan keuangan digital yang kian meresahkan masyarakat. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, lembaga ini mencatat keberhasilan besar dengan memblokir sebanyak 607.210 rekening yang terindikasi kuat digunakan oleh para pelaku kejahatan dari total 1.179.881 rekening yang dilaporkan serta diverifikasi.

Tindakan cepat yang melibatkan koordinasi ketat antarinstansi tersebut tidak hanya berhasil menghentikan pergerakan uang hasil kejahatan, tetapi juga memulihkan kerugian yang dialami masyarakat. Melalui mekanisme penanganan yang cepat, dana terkait penipuan transaksi keuangan sebesar Rp724,1 miliar berhasil dibekukan. Dari angka tersebut, dana sebesar Rp204,3 miliar telah diselamatkan dan dikembalikan secara langsung kepada para korban yang berhak.

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto, menegaskan komitmen kuat lembaga dalam melindungi aset masyarakat dari jangkauan penipu. Hudiyanto menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemulihan dana akan terus ditingkatkan seiring pesatnya perkembangan teknologi transaksi keuangan saat ini.

Baca Juga :  Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

“IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa.

Maraknya penindakan ini berbanding lurus dengan tingginya angka aduan yang masuk ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026 saja, tercatat ada 25.875 pengaduan mengenai aktivitas ilegal. Dari total tersebut, porsi terbesar didominasi oleh pengaduan pinjaman daring ilegal sebanyak 22.529 laporan, disusul investasi ilegal sebanyak 3.170 laporan, serta layanan gadai ilegal sebanyak 176 laporan.

Berdasarkan pemetaan dan analisis mendalam terhadap ribuan pengaduan masyarakat, tim pemeriksa berhasil mengidentifikasi berbagai skema penipuan yang paling sering dimanfaatkan para pelaku. Modus paling rentan mencakup tindak ancaman serta intimidasi yang dibarengi penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana secara sepihak tanpa persetujuan, hingga modus penyamaran (impersonation) dengan mengatasnamakan lembaga atau instansi resmi.

Baca Juga :  Santapan Yang Bergizi Meski Sudah Dibekukan

Selain itu, skema tawaran investasi bodong, tugas harian berbayar komisi, penipuan jual beli daring, hingga penawaran pemutihan utang serta perbaikan riwayat kredit palsu juga masih marak menelan korban.

Melihat beragamnya modus yang digunakan, Hudiyanto mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengamankan bukti digital saat menjadi target atau korban kejahatan keuangan. Kelengkapan bukti sangat menentukan kecepatan petugas dalam memverifikasi dan membekukan aliran dana pelaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menghapus aplikasi atau percakapan sebelum mengabadikan seluruh bukti pendukung. Dokumen krusial yang wajib disimpan mencakup nomor telepon pelaku secara utuh, salinan percakapan beserta catatan tanggal dan jam komunikasi, bukti transfer bank, hingga nama entitas, aplikasi, tautan laman web (URL), serta nama pengguna (username) yang digunakan oleh pelaku penipuan.

Baca Juga :  Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah, Pelakunya Orang Terdekat

“Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban,” tutur Hudiyanto.

Keberadaan layanan pengaduan resmi ini menjadi bukti nyata bahwa ruang digital tidak lagi menjadi zona aman bagi para pelaku kejahatan transaksi keuangan. Dengan membagikan informasi ini dan meningkatkan kewaspadaan diri serta lingkungan sekitar, kita bersama-sama dapat menutup rapat celah bagi para penipu yang mengintai aset berharga keluarga kita. (Gdi)